Subjek dari pengaturan PMK 141 Tahun 2023 meliputi:
PMI yang tercatat pada BP2MI; atau
PMI yang tidak tercatat pada BP2MI, dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah diversifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri (terdaftar pada Portal Peduli WNI).
Barang milik PMI dapat diimpor sebagai:
barang Kiriman PMI, yaitu untuk PMI yang masih aktif dan berada di luar negeri;
barang bawaan Penumpang, yaitu saat PMI pulang ke Indonesia;dan/atau
Barang Pindahan, yaitu saat PMI selesai kontrak dan pindah permanen ke Indonesia.
● dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar wilayah Indonesia;
● merupakan barang keperluan pribadi, barang keperluan rumah tangga, dan/atau barang konsumsi;
● bukan barang kena cukai;
● bukan merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet; dan
● tidak untuk diperdagangkan.
Ukuran kemasan barang kiriman PMI paling besar : panjang 60 cm, lebar 60 cm, tinggi 80 cm
Bahwa pengaturan mengenai ukuran kemasan dilakukan untuk keperluan standarisasi dan percepatan layanan. Dengan ukuran kemasan tersebut, barang bisa dilakukan x-ray, sehingga bisa dilakukan penilaian risiko apakah perlu periksa fisik atau tidak.
Akan terjadi efisiensi dan percepatan layanan ketika dari hasil x-ray disimpulkan barang beresiko rendah sehingga tidak perlu pemeriksaan fisik.
Bahwa pengaturan ukuran kemasan ini telah mempertimbangkan :
● Hasil fact finding di lapangan
● Usulan dari pengguna jasa (PJT)
● Best practice di negara lain seperti Filipina yang juga menerapkan standardisasi ukuran kemasan
Diberikan pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh, dengan ketentuan:
● Untuk PMI yang tercatat di BP2MI : jumlah pengiriman maksimal 3x setahun dan setiap pengiriman maksimal FOB USD500
● PMI selain yang tercatat pada BP2MI: jumlah pengiriman maksimal 1x setahun dengan maksimal FOB USD500
Atas kelebihan nilai FOB beserta nilai freight dan insurance total dipungut Bea Masuk dengan tarif flat 7,5%, Bea Masuk Tambahan sesuai ketentuan, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai ketentuan.
● Penerima barang merupakan importir, bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor
● Penyelenggara Pos sebagai PPJK, bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor jika penerima barang tidak ditemukan.
Ya, selain harus memenuhi syarat penyelenggara pos sebagaimana diatur dalam PMK 04 Tahun 2025 j.o. PMK 96 Tahun 2023, penyelenggara pos
yang akan melayani barang kiriman PMI wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan ekspedisi di luar negeri kepada Kepala Kantor Pabean paling lambat:
Pada saat mengajukan permohonan melakukan kegiatan kepabeanan.
1 bulan sejak PMK berlaku, jika sudah memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan.
Jika hasil penelitian kedapatan:
● pengirim barang bukan PMI, atau
● melebihi jumlah frekuensi pengiriman,
terhadap barang kiriman PMI diekspor Kembali atau diselesaikan dengan ketentuan barang kiriman umum.
Penerima barang memberikan informasi yang diminta kepada DJBC melalui Penyelenggara Pos dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak tanggal permintaan informasi.
Jika tidak dipenuhi, penetapan tarif dan nilai pabean dilakukan berdasarkan informasi yang ada.
Atas impor/pembawaan HKT tidak diberikan fasilitas PMI berupa pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dikecualikan dari PPh.
Namun demikian, atas barang bawaan penumpang termasuk HKT diberikan fasilitas penumpang berupa pembebasan BM sampai dengan nilai FOB USD500
Ya, atas Barang pindahan PMI diberikan pembebasan BM. Tata cara permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan dilakukan sesuai PMK Barang Pindahan.
Ketentuan Lartas barang kiriman PMI, barang penumpang PMI, dan barang pindahan PMI dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Lartas yang diterbitkan oleh instansi terkait.
Pemberitahuan pabean yang tidak benar akan diteliti terlebih dahulu apakah masuk pada unsur pidana atau tidak. Jika tidak terdapat unsur pidana maka barang kiriman PMI ditetapkan secara official assessment dan tidak terdapat sanksi administrasi berupa denda.
PMI dapat melakukan lapor diri pada perwakilan RI di Luar Negeri (melalui Portal Peduli WNI), dengan melampirkan kelengkapan dokumen, diantaranya identitas dan kontrak kerja untuk diverifikasi.
Bea masuk tambahan melekat pada bea masuk. Jika bea masuk bayar, maka bea masuk tambahan juga dibayar. Begitu juga sebaliknya jika bea masuk dibebaskan, bea masuk tambahan juga dibebaskan.