Pengiriman barang kiriman dilakukan oleh PT Pos Indonesia, bukan oleh Bea Cukai, setelah dilakukan penyelesaian kewajiban Kepabeanan. Info lebih lanjut mengenai pengiriman barang kiriman dapat menghubungi PT Pos Indonesia ke 1500161 atau via email halopos@posindonesia.co.id.
Informasi terkait status importasi barang kiriman dapat diketahui dengan menghubungi Bravo Bea Cukai melalui Contact Center 1500 225 (Bravo Bea Cukai) dengan kantor tujuan sebagai berikut :
Ext: 111 (Kantor Pusat DJBC)
Ext: 112 (KPU Bea Cukai Tanjung Priok)
Ext: 113 (KPU Bea Cukai Soekarno Hatta)
Ext: 114 (Bea Cukai Pos Pasar Baru)
Selain itu, Informasi barang kiriman dapat dilihat pada laman https://www.beacukai.go.id/barangkiriman atau dapat cek melalui https://ems.posindonesia.co.id/ Jika barang kamu diimpor menggunakan jasa PT. Pos Indonesia.
Informasi terkait status importasi barang kiriman dapat diketahui dengan menghubungi Bravo Bea Cukai melalui Contact Center 1500 225 (Bravo Bea Cukai) dengan kantor tujuan sebagai berikut :
Ext: 111 (Kantor Pusat DJBC)
Ext: 112 (KPU Bea Cukai Tanjung Priok)
Ext: 113 (KPU Bea Cukai Soekarno Hatta)
Ext: 114 (Bea Cukai Pos Pasar Baru)
Selain itu, Informasi barang kiriman dapat dilihat pada laman https://www.beacukai.go.id/barangkiriman atau dapat cek melalui https://ems.posindonesia.co.id/ Jika barang kamu diimpor menggunakan jasa PT. Pos Indonesia.
Dokumen perizinan atas dokumen Larangan dan Pembatasan (SPBL) serta dokumen lainnya untuk memenuhi Nota Permintaan Dokumen (NPD) dapat disampaikan ke PT Pos Indonesia dengan menghubungi 1500161 atau via email halopos@posindonesia.co.id.
Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu, dan menggunakan international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF). Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan metode nilai transaksi barang tersebut, maka ditentukan berdasarkan metode:
1. nilai transaksi barang identik;
2. nilai transaksi barang serupa;
3. deduksi;
4. komputasi; atau
5. pengulangan (fallback method),
secara berurutan atau hierarki. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai tarif barang kiriman khusus dengan rincian sebagai berikut : Perhitungan tarif atas barang kiriman dikenakan tarif flat Bea Masuk sebesar 7,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Namun, berdasarkan PMK 04 Tahun 2025, terdapat pengecualian atas komoditas tertentu dengan besaran tarif yang ditetapkan sebesar:
a. 0% (nol persen), untuk barang kiriman berupa buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04
b. 15% (lima belas persen) untuk barang kiriman berupa:
- kosmetik dan preparat kecantikan, yang diklasifikasikan ke dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07
- barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan ke dalam bab 73; dan
- jam tangan yang diklasifikasikan ke dalam pos 91.01 dan pos 91.02
c. 25% (dua puluh lima persen), untuk barang kiriman berupa :
- tas, koper, dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02
- produk tekstil, garmen, dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63
- alas kaki, sepatu, dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 64
- sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain dalam kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif 8711.60.92, pos tarif 8711.60.93, pos tarif 8711.60.94, pos tarif 8711.60.95, dan pos tarif 8711.60.99
- sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12
Barang Kiriman berupa komoditas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c:
a. tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f; dan
b. dipungut pajak penghasilan (PPh) impor dengan tarif pembebanan sebesar 5% (lima persen). Apabila tidak memiliki NPWP tarif PPh impor sebesar 10% (sepuluh persen)
Sebagai informasi, untuk biaya yang dibebankan pada SPPBMCP belum termasuk biaya handling dan sewa gudang yang dibebankan oleh PT Pos Indonesia sehingga nilai tagihan/pungutan yang dibayarkan dapat lebih tinggi dari yang tercantum di SPPBMCP.
Info lebih lanjut mengenai pengiriman barang kiriman dapat menghubungi PT Pos Indonesia ke 1500161 atau via email halopos@posindonesia.co.id.
Metode pembayaran dapat dilakukan atas dua cara :
-Cash/tunai di Kantor Pos terdekat dengan menunjukkan kode billing
-Pembayaran transfer/m-banking di menu (pembayaran- penerimaan negara-pajak/cukai/pnbp-input kode billing)
Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran dan posisi kiriman pos dapat menghubungi Customer Service PT Pos Indonesia melalui media berikut:
Call Center: 1500161
Email: halopos@posindonesia.co.id
Livechat: VIDAPOS
Telegram: @posindonesia_officialbot
Line: @posindonesia_officialbot
Webchat: www.posindonesia.co.id
Untuk informasi terkait pembayaran dan posisi kiriman pos tersebut Saudara bisa mengecek melalui https://ems.posindonesia.co.id/ atau dapat langsung menghubungi Customer Service PT Pos Indonesia melalui media berikut:
Call Center: 1500161
Email: halopos@posindonesia.co.id
Livechat: VIDAPOS
Telegram: @posindonesia_officialbot
Line: @posindonesia_officialbot
Webchat: www.posindonesia.co.id
Terdapat beberapa kategori status barang kiriman diantaranya, jika status barang kiriman Saudara masuk kategori sebagai berikut :
Saat ini status paket Saudara masih dalam antrian proses X-Ray.
Saat ini status paket Saudara masih dalam antrian proses entry CN di PT Pos Indonesia dan belum masuk ke sistem Bea Cukai.
Saat ini status paket Saudara masih menunggu penyiapan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Dokumen telah lengkap berupa pernyataan/dokumen dari Saudara telah kami terima, akan kami teliti dan proses lebih lanjut.
Untuk sementara pernyataan/dokumen dari Saudara telah kami terima dan akan diteruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya mohon cek berkala pada website barang kiriman. www.beacukai.go.id/barangkiriman atau website EMS https://ems.posindonesia.co.id/ atau dapat menghubungi Bravo Bea Cukai 1500 225 ext 114 ( Bea Cukai Pos Pasar Baru)
Bravo Bea Cukai 1500 225 ext 114 ( Bea Cukai Pos Pasar Baru)
Selain itu, terdapat saluran komunikasi kepada Customer Service PT Pos Indonesia melalui media berikut:
Call Center: 1500161
Email: halopos@posindonesia.co.id
Livechat: VIDAPOS
Telegram: @posindonesia_officialbot
Line: @posindonesia_officialbot
Webchat: www.posindonesia.co.id