Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor.
Barang yang dapat diImpor Kembali merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali;
untuk keperluan Perbaikan;
untuk keperluan Pengerjaan; atau
untuk keperluan Pengujian
Barang yang diImpor Kembali dalam kualitas yang sama adalah suatu kondisi dimana barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun di luar daerah pabean yang dapat berupa:
barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya;
barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;
barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean; atau
barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean
Tidak, Impor Kembali dapat dilakukan melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean tempat melakukan ekspor.
Impor Kembali untuk keperluan pengujian adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai standar yang ditetapkan
Impor Kembali untuk keperluan perbaikan adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang rusak, usang, atau tua untuk
mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya
Impor Kembali untuk keperluan pengerjaan adalah impor barang yang sebelumnya diekspor untuk mendapat penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang selain mengembalikan ke keadaan semula juga mengakibatkan peningkatan mutu dan peningkatan harga barang tersebut dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya
Barang Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama atau untuk keperluan Pengujian, diberikan pembebasan bea masuk. Barang Impor Kembali untuk keperluan Perbaikan atau keperluan Pengerjaan, dikenakan bea masuk terhadap:
bagian yang diganti atau ditambahkan;
biaya perbaikan atau pengerjaan;
asuransi; dan
biaya pengangkutan
Persyaratan untuk mendapat pembebasan atas Impor Kembali yaitu sebagai berikut:
importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;
Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; dan
terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam
daerah pabean.
Persyaratan untuk mendapat pembebasan atas Impor Kembali yaitu sebagai berikut:
importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;
Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; dan
terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam
daerah pabean.
Dalam hal jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 (dua) tahun,Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu.
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang Impor Kembali, yaitu:
1. nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali; dan
2. pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi.
Nilai pabean sebagaimana dimaksud adalah merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi.
Dalam hal atas bagian pengganti atau yang ditambahkan tidak diketahui atau tidak dicantumkan nilai transaksinya, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan penggunaan metode pengulangan (fallback method) sesuai urutan penggunaannya.
Terhadap barang Impor Kembali dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilampirkan dalam pemberitahuan pabean impor (PIB).
Barang kiriman dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan:
wajib mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan;
permohonan dari penerima barang atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan impor kembali barang kiriman pos adalah sebagai berikut :
Permohonan Pembebasan atas impor Kembali (Mohon melampirkan hasil pindai yang jelas)
Surat pernyataan orang yang sama (dibuat jika nama importir dan eksportir berbeda dan melampirkan bukti pendukung seperti surat keterangan bekerja dll)
Surat pernyataan re-impor barang yang sama
Bukti ekspor yang terdapat deskripsi konten nama pengirim dan tanggal kirim
Link penjualan produk tersebut
Melampirkan sreenshot detail order and shipping yang menampilkan nomor order, nomor tracking, nama penerima barang, foto produk barang yang dijual
Screenshot pesan/percakapan yang menampilkan alasan pembeli mengajukan retur
bukti bahwa barang merupakan produk asal indonesia (misal merk, tulisan made in indonesia, atau bukti lain yg membuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang asal Indonesia yang diekspor lalu diiimpor kembali.
KTP dan/atau NPWP Pemohon
Melampirkan Izin usaha(apabila ada)
Barang Impor Kembali yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Namun, untuk Impor Kembali dalam kualitas sama dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali. Perlakuan PPN atas barang Impor Kembali mengacu pada ketentuan PMK 198/PMK.010/2019.
Barang Impor Kembali yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN, dikecualikan dari pemungutan PPh. Pengecualian pemungutan PPh dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB). Perlakuan PPh atas barang Impor Kembali mengacu pada ketentuan PMK 34/PMK.010/2019.