Barang pindahan adalah barang–barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.
Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:
● Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:
1. Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
2. Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.
● Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
● Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.
● Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
● Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Inonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
1. Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
2. Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.
Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor keKantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
● Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan.
● Surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam jawaban nomor 3, dan
● Fotokopi paspor.
Sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008, barang akan dilakukan pemeriksaan fisik.
Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
● Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
● Mengisi formulir PIBK
● Melampirkan BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
● Melampirkan lnvoice+Packing List
● Melampirkan Passport Asli
● Melampirkan Boarding Pass/Tiket
● Melampirkan SKEP Penempatan Tugas
● Melampirkan SKEP Penarikan
Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi PT. Pos Indonesia 1500 161 atau Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 4
● Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
● Mengisi formulir PIBK
● BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
● lnvoice+Packing List
● Passport Asli
● Boarding Pass/Tiket
● SK tugas belajar
Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi PT. Pos Indonesia 1500 161 atau Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 4
● Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
● Mengisi formulir PIBK
● BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
● lnvoice+Packing List
● Passport Asli
● Boarding Pass/Tiket
● Surat keterangan telah selesai belajar
Atau dapat langsung menghubungi PT. Pos Indonesia 1500 161 atau Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 4
● Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
● Mengisi formulir PIBK
● BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
● lnvoice+Packing List
● Passport Asli
● Boarding Pass/Tiket
● Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luar negeri
● Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri
Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi PT. Pos Indonesia 1500 161 atau Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 4
● Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
● Mengisi formulir PIBK
● BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
● lnvoice+Packing List
● Passport Asli
● Boarding Pass/Tiket
● Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri
Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi PT. Pos Indonesia 1500 161 atau Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 4
● Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
● Mengisi formulir PIBK
● BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
● lnvoice+Packing List
● Passport Asli
● Boarding Pass/Tiket
● KITAS (Kartu lzin Tinggal Terbatas)
● IMTA (lzin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing)
Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi PT. Pos Indonesia 1500 161 atau Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 4
● Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal di luar negeri dan hanya pulang keIndonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal di luar negeri kurang dari 1 tahun.
● Barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor.
Pemilik barang datang ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan di atas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan lmpor Barang Khusus) kepada kepala kantor pabean. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) yang artinya proses kepabeanan untuk barang tersebut sudah selesai.
● Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal di luar negeri dan hanya pulang keIndonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal di luar negeri kurang dari 1 tahun.
● Barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor.
Dalam hal telah dilakukan penetapan SPPBMCP atas barang pindahan tersebut, maka dapat diajukan pembetulan SPPBMCP dengan melampirkan syarat :
Dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan kategori (PNS/TNI/Polri,Pelajar,Diplomat) barang pindahan
Melampirkan identitas penerima barang/pemohon
Menyampaikan permohonan pembetulan SPPBMCP paling lambat 15 hari sejak SPPBMCP diterbitkan
Dalam hal dokumen pembetulan diterima secara lengkap dan benar, maka akan dilakukan proses penelitian dan penerbitan persetujuan atau penolakan selama 7 hari
Dalam hal tanggal SPPBMCP sudah melewati 15 hari dan tidak dapat dilakukan pembetulan SPPBMCP atas barang pindahan dengan batas waktu pengajuan maksimal 60 hari sejak tanggal SPPBMCP, masih dapat dilakukan proses pengajuan permohonan keberatan dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan barang pindahan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi PT. Pos Indonesia 1500 161 atau Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 114
Jika permohonan pembetulan SPPBMCP barang pindahan disetujui, maka akan dilakukan
pembebasan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang pindahan
Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi PT. Pos Indonesia 1500 161 atau Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 114
Jika permohonan keberatan SPPBMCP atas barang pindahan menggunakan jaminan tunai disetujui maka akan dilakukan pengembalian jaminan tunai sebesar nilai yang ditetapkan pada Keputusan Keberatan.
Untuk Keberatan atas SPPBMCP yang sudah dilunasi dan telah disetujui dapat mengajukan permohonan Pengembalian Penerimaan Negara (Restitusi). Perlu diketahui bahwa Kantor Bea Cukai hanya dapat melakukan pengembalian Bea Masuk dan dikembalikan oleh Kantor Bea Cukai dimana keberatan disampaikan. Untuk pengembalian Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Atau dapat langsung menghubungi PT. Pos Indonesia 1500 161 atau Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 114