Bagi Saudara yang mengirimkan paket barang kiriman berupa device dan/atau ingin meregistrasikan IMEI device saudara. Berikut beberapa alat atau perangkat telekomunikasi yang harus didaftarkan IMEI-nya:
● telepon seluler;
● komputer genggam berbasis seluler; dan
● komputer tablet berbasis seluler.
Paling banyak 2 (dua) unit device komunikasi
Paling banyak 2 (dua) unit device komunikasi
Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi apabila tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak, pembebasan sebesar USD 500 hanya diberikan kepada penumpang yang datang ke Indonesia melalui Pelabuhan Laut dan Udara dan langsung meregistrasikan IMEI perangkat telekomunikasinya sebelum keluar dari Pelabuhan Laut dan Udara. Namun, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
● Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean;
● Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% (dengan hitungan 11/12%) dari nilai impor; dan
Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi Bravo Bea Cukai Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 114
● Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store).
● Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD (Electronic Customs Declaration), registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.
● Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
● Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, Penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor. Dalam hal harga HKT di bawah USD 500, maka proses registrasi selesai. Dalam hal harga HKT di atas USD 500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.
● Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Dapat didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional saat datang ke Indonesia. Pendaftaran dapat juga ke Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun apabila IMEI dan paspor sudah dilakukan perekaman oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Kedatangan, maka pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai terdekat masih mendapat pembebasan sepanjang tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan.
Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebihi 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang. serta penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan penumpang.
Pada dasarnya pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat kedatangan ke Indonesia. Penumpang dapat mewakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa (SK)
Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia, kecuali HKT tersebut sebelumnya sudah pernah digunakan di wilayah Indonesia menggunakan sim card dari operator seluler lokal. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru.
Pendaftaran IMEI tidak diperlukan, jika HKT asal luar negeri yang digunakan di Indonesia:
● tetap menggunakan SIM card dari negara asal (roaming);
● menggunakan SIM card Indonesia dengan registrasi di gerai telekomunikasi untuk mendapat akses jaringan telekomunikasi selama 90 hari.
Jika yang bersangkutan ingin/menghendaki melakukan registrasi IMEI dapat dilayani sesuai ketentuan.
Pemberitahuan dilakukan oleh pihak PT. Pos Indonesia yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut. Kemudian registrasi dilakukan oleh pihak penyelenggara Pos dalam hal ini PT. Pos Indonesia dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consignment Note (CN) namun tetap pastikan data yang disampaikan lengkap dan benar untuk meminimalisir kesalahan atas data IMEI yang diinput pada sistem Barang Kiriman .
● Untuk barang kiriman dengan nilai FOB kurang dari USD 3 dibebaskan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% (sebelas persen) dari nilai impor.
● Untuk barang kiriman dengan nilai FOB USD 3 sampai dengan USD 1.500 dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sepuluh persen) dari nilai pabean dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% (sebelas persen) dari nilai impor.
Untuk barang kiriman dengan nilai FOB melebihi USD 1.500 dikenakan tarif MFN
Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS dalam hal ini PT. Pos Indonesia mengenai detail kendala/permasalahan untuk selanjutnya dapat dikonsultasikan ke Petugas Bea Cukai dengan menghubungi melalui E-mail : halopos@posindonesia.co.id atau PT. Pos Indonesia di 1500 161
Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:
● pendaftaraan IMEI untuk barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; dan
● tanggal pengeluaran dalam hal permohonan diajukan oleh penerima barang. Permohonan dilampiri dengan bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data.
Penerima barang dapat mengajukan permohonan perubahan data IMEI kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai tempat pendaftaran IMEI dilakukan dengan dilampiri bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data. Permohonan perubahan data dimaksud paling sedikit memuat informasi mengenai :
● nama pemohon;
● nomor identitas pemohon;
● nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
● tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
● nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang dalam hal barang diimpor melalui mekanisme barang kiriman melalui Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
● jumlah Perangkat Telekomunikasi;
● jenis Perangkat Telekomunikasi;
● merek Perangkat Telekomunikasi;
● tipe Perangkat Telekomunikasi;
● IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi; dan
● e-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi
Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi Bravo Bea Cukai Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 114
Penerima barang dapat mengajukan permohonan perubahan data IMEI kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai tempat pendaftaran IMEI dilakukan dengan dilampiri bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data. Permohonan perubahan data dimaksud paling sedikit memuat informasi mengenai :
● nama pemohon;
● nomor identitas pemohon;
● nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
● tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
● nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang dalam hal barang diimpor melalui mekanisme barang kiriman melalui Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
● jumlah Perangkat Telekomunikasi;
● jenis Perangkat Telekomunikasi;
● merek Perangkat Telekomunikasi;
● tipe Perangkat Telekomunikasi;
● IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi; dan
● e-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi
Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi Bravo Bea Cukai Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 114