Badan Usaha
Kementerian/Lembaga; atau
Badan Usaha
Barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Barang dan/atau peralatan tersebut dapat berasal dari pembelian atau hibah, baik dari luar daerah pabean, tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, Kawasan Bebas, atau pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk.
Untuk barang yang diimpor oleh Badan Usaha berupa peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi Badan Usaha, tidak dapat diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan. Khusus barang litbang yang diimpor oleh Badan Usaha juga harus memenuhi syarat yang meliputi :
Barang impor belum diproduksi di dalam negeri;
Barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan;
Barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga teknis terkait
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan Usaha, mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang. Permohonan tersebut ditandatangani oleh:
Pejabat paling rendah setingkat Dekan, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi;
Pejabat paling rendah setingkat eselon II atau Pimpinan Tinggi Pratama, dalam hal permohonan diajukan oleh Kementerian/Lembaga; atau
Pimpinan Badan Usaha, dalam hal diajukan oleh Badan Usaha
Permohonan disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (portal.beacukai.go.id) atau Sistem Indonesia National Single Window (www.insw.go.id) atau dapat diajukan secara manual ke Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.
Untuk barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen:
● Surat Rekomendasi;
● Fotokopi dokumen pembelian;
● Fotokopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); dan
● Perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa harga barang tidak meliputi pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, apabila pengadaan barang menggunakan Pihak Ketiga.
Untuk barang hasil dari hibah/bantuan atau kerja sama melampirkan dokumen:
● Surat Rekomendasi; dan
● Surat keterangan dari pemberi Hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerjasama.
Surat rekomendasi harus ditandatangani oleh:
● Pimpinan Perguruan Tinggi atau pejabat paling rendah setingkat dekan untuk Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau
Perguruan Tinggi Kedinasan;
● Pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama untuk Kementerian/Lembaga Pemerintah;
● Pimpinan Badan Usaha untuk Badan Usaha.
Surat Rekomendasi paling sedikit memuat:
● identitas Perguruan Tinggi atau Badan Usaha;
● rincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan untuk mendapat pembebasan bea masuk dan cukai;
● uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan; dan
uraian mengenai manfaat kegiatan di atas dalam memajukan ilmu pengetahuan.
Janji layanan terkait permohonan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas barang impor penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan adalah 5 Jam apabila disampaikan secara elektronik atau 3 hari kerja apabila disampaikan secara tertulis setelah pengajuan diterima secara lengkap dan benar.
Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang telah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan, paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan atas barang tersebut.
Keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan hanya dapat dilakukan perubahan terhadap:
● kesalahan tulis atau kesalahan ketik; atau
● terdapat perubahan data dari yang bersangkutan
Keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan dapat diajukan perubahan selama:
● pemberitahuan pabean atas barang impor yang mendapat pembebasan belum rnendapat nomor pendaftaran pada KPPBC/KPUBC tempat pemasukan barang; dan
● keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan belum kadaluarsa.
Dengan cara mengajukan permohonan perubahan keputusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan ke KPPBC/KPUBC Tempat Pemasukan Barang disertai dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan melampirkan dokumen yang mendukung alasan perubahan.
Bagaimana ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan?
Dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai pembatasan impor berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal barang impor berupa kendaraan bermotor, tidak diterbitkan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor.
Bagaimana jika barang impor yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan tidak dipergunakan sesuai tujuannya?
Barang impor sebagaimana dimaksud yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas pembebasan, maka:
● atas bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang wajib dibayar; dan
● dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan, bidang cukai, dan/atau bidang perpajakan.
Bagaimana penyelesaian kewajiban kepabeanan untuk barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan?
Barang impor sebagaimana dimaksud dapat diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara:
● pemindahtanganan;
● ekspor kembali; atau
● pemusnahan.
Bagaimana ketentuan pemindahtanganan barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan?
Dapat dilakukan dengan ketentuan:
● barang telah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak tanggal Pemberitahuan Pabean; atau
● barang tidak dapat atau tidak layak dipergunakan lagi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan rekomendasi dari K/L teknis terkait.
Ketentuan mengenai jangka waktu di atas tidak berlaku dalam hal:
● terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau
● dipindahtangankan kepada pihak lain yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Terhadap pemindahtanganan tersebut terutang Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI, kecuali jika:
● Pemindahtanganan dilakukan setelah 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean;
● Terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau
● Dipindahtangankan kepada sesama penerima pembebasan bea masuk.
Dalam hal barang impor berupa kendaraan bermotor, pemindahtanganan yang dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean tetap disertai dengan kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang.
Bagaimana ketentuan ekspor kembali barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan?
● Dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor; dan
● Dibebaskan dari kewajiban untuk membayar Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.
Bagaimana ketentuan pemusnahan barang bekas fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas barang penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan?
● dilakukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal PIB.
● jangka waktu tersebut tidak berlaku dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure).
● dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) atas nama Menteri.
Jika barang kiriman Pos saya terkena penetapan SPPBMCP, padahal barang tersebut merupakan keperluan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan PMK 200 Tahun 2019. Apa yang harus dilakukan?
Dalam hal telah dilakukan penetapan SPPBMCP atas barang pindahan tersebut, maka dapat diajukan pembetulan SPPBMCP dengan melampirkan syarat :
Dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak impor sesuai dengan PMK 200 Tahun 2019
Melampirkan identitas penerima barang/pemohon
Menyampaikan permohonan pembetulan SPPBMCP paling lambat 15 hari sejak SPPBMCP diterbitkan
Dalam hal dokumen pembetulan diterima secara lengkap dan benar, maka akan dilakukan proses penelitian dan penerbitan persetujuan atau penolakan selama 7 hari
Bagaimana jika tanggal SPPBMCP sudah lewat 15 hari sehingga tidak dapat diajukan pembetulan SPPBMCP, dan saya ingin mendapatkan pembebasan atas barang keperluan pengembangan ilmu pengetahuan saya?
Dalam hal tanggal SPPBMCP sudah melewati 15 hari dan tidak dapat dilakukan pembetulan SPPBMCP atas barang pindahan dengan batas waktu pengajuan maksimal 60 hari sejak tanggal SPPBMCP, masih dapat dilakukan proses pengajuan permohonan keberatan dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan barang pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan PMK 200 Tahun 2019.
Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi PT. Pos Indonesia 1500 161 atau Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 4
Bagaimana dengan tagihan SPPBMCP barang pengembangan ilmu pengetahuan saya, apabila permohonan pembetulan SPPBMCP saya disetujui?
Jika permohonan pembetulan SPPBMCP barang pengembangan ilmu pengetahuan disetujui, maka akan dilakukan pembebasan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang pengembangan ilmu pengetahuan serta diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan terkait Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan
Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi PT. Pos Indonesia 1500 161 atau Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 4
Bagaimana dengan jaminan keberatan atas SPPBMCP barang pengembangan ilmu pengetahuan saya, jika permohonan keberatan saya disetujui?
Jika permohonan keberatan SPPBMCP atas barang pengembangan ilmu pengetahuan disetujui maka akan dilakukan pengembalian jaminan tunai/pelunasan yang telah dilakukan. Perlu diketahui bahwa jaminan tunai/pelunasan atas SPPBMCP untuk Bea Masuk akan dikembalikan oleh Kantor Bea Cukai dimana keberatan disampaikan dan untuk pungutan atas Pajak Dalam Rangka Impor berupa PPN dan PPh perlu diajukan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi PT. Pos Indonesia 1500 161 atau Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 4