Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan atau tepatnya pada 5 Maret 2025. Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi.
Barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Sementara barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.
Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) USD3 s.d. USD1.500 dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji (Pasal 29 A) dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional (Pasal 29 C).
Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB USD3 s.d. USD1.500 diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sementara tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan PPN yang berlaku.
Tarif Bea Masuk terhadap Komoditas tertentu :
0 persen, barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan.
15 persen, barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja.
25 persen, barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda.
ALUR PEMERIKSAAN BARANG