DASAR HUKUM
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Upaya Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) secara terpadu dan terkoordinasikan khususnya di SMA Negeri 1 Slawi, maka perlu dibentuk Tim Pelaksana UKS yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Slawi
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 1/U/SKB.2003, Nomor : 1067/Menkes/SKB/VII/2003 dan Nomor : 26 Tahun 2003 Tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
Rusmawati, S.Pd
Guru Mata Pelajaran Sejarah
Nunung Rosidah
Staff TU
Supriyatin
Staff TU
BIDANG PENDIDIKAN KESEHATAN
Rizka Ayu Melykhatun, S.Pd
Guru Mata Pelajaran Kimia
KKR Gemilang SMANSAWI Sehat
BIDANG LAYANAN KESEHATAN
Siti Ramdiyani, M.Amd Keb
Feri Adi Gunawan, S. Pd
Guru Mata Pelajaran Informatika
PMR SMA Negeri 1 Slawi
BIDANG LINGKUNGAN SEKOLAH SEHAT
BIDANG MANAJEMEN UKS
Maria Ikhwanika, S.I.Pus
Plt. Kasubbag TU
Bangun Santoso, S.E.
Staff TU