Sekolah melaksanakan layanan konseling kepada peserta didik yang dilaksanakan oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK), guru kelas, atau guru lain yang ditunjuk dan telah mendapatkan pelatihan. Layanan konseling ini bertujuan untuk membantu peserta didik dalam mengatasi permasalahan akademik, sosial, emosional, serta mendukung kesehatan mental dan kesejahteraan peserta didik secara menyeluruh.
Setiap pelaksanaan layanan konseling didukung dengan pencatatan peserta didik yang menerima layanan sebagai bentuk dokumentasi dan pemantauan tindak lanjut. Pada saat pembelajaran jarak jauh, layanan konseling tetap dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan media komunikasi yang aman dan mudah diakses, sehingga peserta didik tetap memperoleh pendampingan secara berkelanjutan.
Kegiatan konseling sebaya dilaksanakan oleh Kader Kesehatan Remaja (KKR) yang telah mendapatkan pelatihan konseling. Konseling dilakukan sebagai bentuk dukungan kesehatan fisik dan mental peserta didik, terutama dalam membantu teman sebaya menghadapi permasalahan kesehatan, kebiasaan hidup sehat, maupun masalah psikososial ringan. Setiap kegiatan konseling didukung dengan pencatatan peserta didik yang mendapatkan layanan konseling.
Hasil pelaksanaan konseling sebaya dicatat dan dilaporkan kepada guru pembina UKS/M sebagai bahan pemantauan dan tindak lanjut. Dalam kondisi pembelajaran jarak jauh, kader kesehatan tetap melaksanakan konseling sebaya secara daring dengan memperhatikan etika, kerahasiaan, dan keamanan peserta didik, sehingga layanan konseling tetap berjalan secara berkelanjutan.