Manajemen Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dilaksanakan secara terencana dan terkoordinasi sebagai upaya mendukung penyelenggaraan sekolah sehat. Sekolah memiliki tata kelola UKS yang jelas melalui penetapan penanggung jawab, penyusunan perencanaan kegiatan, serta dukungan pendanaan yang memadai. Seluruh guru juga diberikan orientasi UKS agar pelaksanaan program kesehatan sekolah dapat berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.
Dalam mendukung pelaksanaan UKS, sekolah menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, meliputi ruang UKS, media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), sarana olahraga, serta fasilitas pendukung sekolah aman bencana. Administrasi dan pencatatan kegiatan UKS dikelola secara tertib melalui penggunaan buku pegangan kesehatan, Buku Rapor Kesehatanku, serta rapor kesehatan lingkungan dan kantin.
Sekolah juga menjalin kemitraan dan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Puskesmas, Tim Pembina UKS, dan instansi terkait lainnya. Monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan UKS berjalan efektif. Melalui manajemen UKS yang kuat, sekolah berkomitmen mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.