Nilai Uang Turun karena Inflasi, Bolehkah Utang Lama Ditagih Sesuai Nilainya?
Dalam kesimpulannya, Ibnu Abidin menegaskan pendapat Abu Yusuf.
وَحَاصِلُ مَا مَرَّ أَنَّهُ عَلَى قَوْلَ أَبِي يُوسُفَ الْمُفْتَى بِهِ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْكَسَادِ وَالانْقِطَاع وَالرُّخْصِ وَالْغَلَاءِ فِي تَجِبْ قِيمَتُهَا يَوْمَ وَقَعَ الْبَيْعُ أَوْ الْقَرْضُ لُهَا
Artinya, “Kesimpulan dari penjelasan di atas berdasarkan pendapat Abu Yusuf yang difatwakan, tidak ada perbedaan antara kondisi mata uang yang tidak laku (kasad), terputus, murah (inflasi), atau mahal (deflasi); yang wajib dibayar adalah nilainya pada hari terjadinya jual beli atau utang.” (Raddul Mukhtar, Juz VII, halaman 55)
Demikian penjelasan tentang cara melunasi utang saat terjadi inflasi, berdasarkan pendapat yang direkomendasikan para ulama untuk dijadikan pijakan dalam berfatwa. Ringkasan poinnya adalah sebagai berikut:
Kasus viral: utang Rp500 ribu tahun 2010 ditagih setara 1 gram emas setelah lebih dari 15 tahun. Perdebatan muncul karena nilai uang berubah akibat inflasi.
Menurut KUHPerdata, utang uang pada dasarnya dikembalikan sesuai nominal yang dipinjam. Hukum positif juga menyebutkan bahwa perubahan nilai uang tidak mengubah jumlah yang harus dibayar.
Dalam fiqih Islam, ulama berbeda pendapat tentang pembayaran utang saat nilai uang berubah.
Pendapat pertama: utang harus dibayar sesuai nominal awal tanpa melihat inflasi.
Pendapat kedua (Abu Yusuf): utang dibayar sesuai nilai atau daya beli saat transaksi terjadi.
Pendapat ketiga: jika perubahan nilai kecil tetap nominal, jika perubahan besar boleh menyesuaikan nilai.
Dalam banyak kitab fiqih, pendapat Abu Yusuf dianggap lebih kuat untuk dijadikan fatwa.
Cara menghitungnya adalah menilai uang saat berutang dengan standar nilai stabil seperti emas atau perak.
Penyesuaian nilai ini bukan riba, tetapi untuk menjaga keadilan bagi pemberi pinjaman.
Dengan demikian, permintaan pemberi pinjaman agar utang dikembalikan sesuai nilai emas pada saat peminjaman dapat dibenarkan secara fiqih. Bahkan menurut penegasan Ibnu ‘Abidin, pendapat yang menjadikan ukuran nilai (qimah) sebagai dasar pengembalian inilah yang layak dijadikan pegangan dalam fatwa dan putusan hukum, agar pemberi pinjaman tidak dirugikan oleh perubahan nilai uang akibat inflasi. Wallahu a'lam. Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar di pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.