Penjelasan Mengenai Status Hukum Investasi Saham Berdasarkan Otoritas Ulama
MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa investasi saham hukumnya HALAL, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011: Fatwa ini menjelaskan bahwa kegiatan jual beli saham di bursa efek diperbolehkan selama tidak mengandung unsur perjudian (maysir), ketidakpastian yang berlebihan (gharar), dan riba.
Prinsip Dasar: Saham adalah bukti kepemilikan modal dalam sebuah perusahaan. Dalam Islam, ini disebut akad Musyarakah (kerjasama modal) atau Mudharabah, yang secara asal hukumnya adalah mubah (boleh).
Agar saham yang Anda beli statusnya halal, ada dua penyaringan (screening) yang dilakukan oleh otoritas:
Penyaringan Bisnis: Perusahaan tersebut tidak boleh bergerak di bidang yang haram, seperti:
Perbankan konvensional (mengandung riba).
Produsen minuman keras atau makanan tidak halal (babi).
Perjudian atau hiburan maksiat.
Rokok (beberapa indeks syariah memasukkannya ke daftar negatif).
Penyaringan Finansial:
Total utang berbasis bunga tidak boleh lebih dari 45% dibanding total aset.
Pendapatan tidak halal (seperti bunga bank) tidak boleh lebih dari 10% dari total pendapatan perusahaan.
Mayoritas ulama dunia (seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi dan lembaga fikih internasional) berpendapat senada:
Investasi Saham = Berniaga: Membeli saham berarti Anda ikut menanggung risiko dan menikmati keuntungan bersama perusahaan. Ini bukan bunga tetap (riba), melainkan bagi hasil.
Dilarang jika Spekulasi Berlebihan: Ulama melarang jika saham digunakan hanya untuk berjudi (tebak-tebakan harga jangka pendek tanpa analisis), karena itu mendekati maysir.
Agar Anda tidak pusing mengecek laporan keuangan satu per satu, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menyediakan daftar khusus yang sudah "disertifikasi" halal:
DES (Daftar Efek Syariah): Daftar resmi yang diterbitkan OJK.
ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia): Seluruh saham syariah yang ada di bursa.
JII (Jakarta Islamic Index): Isinya hanya 30 saham syariah paling Blue Chip (paling besar dan likuid).
Kesimpulan:
Investasi saham Halal secara hukum fikih di Indonesia, selama Anda memilih saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) dan tidak melakukan praktik manipulasi pasar.
Saat mendaftar di aplikasi sekuritas nanti, pastikan Anda mencentang pilihan "Akun Syariah". Dengan akun ini:
Sistem secara otomatis akan menolak jika Anda mencoba membeli saham haram (seperti bank konvensional).
Anda tidak akan bisa meminjam uang (riba) dari broker untuk beli saham.