PELAKSANAAN RENCANA KERJA TAHUNAN (RKT) PENGURUS
Sasaran dan Program Kerja
SASARAN 1 :
Penyelenggaraan pendidikan dalam mewujudkan cita - cita proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945;
Program:
Menyelenggarakan, dan membina Satuan Pendidikan PGRI meliputi:
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum jenjang pendidikan dasar pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak - Kanak (TK)
Jenjang pendidikan dasar berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) Imam Bonjol Malang serta Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Jenjang pendidikan menengah umum berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan jenjang menengah pendidikan kejuruan berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Melaksanakan koordinasi secara periodik dalam rangka pembinaan semua Kepala Sekolah PGRI (TK, MI, SMP, SMA dan SMK) Kota Malang
Melaksanakan Rapat Kerja Koordinasi Pengurus Perwakilan YPLP PGRI Kota Malang, Rapat dan Pertemuan Lain
Mengikuti Rapat Kerja Perwakilan YPLP PGRI Propinsi Jawa Timur, Rapat dengan Badan Musyawarah Pendidikan Swasta/BPMPS, Lokakarya, Web Binar dan Rapat lain-lain lintas sektoral
Pembuatan Surat Pengantar ke YPLP PGRI Pusat melalui Perwakilan YPLP PGRI Propinsi Jawa Timur untuk penerbitan SK Yayasan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Satuan Pendidikan PGRI Kota Malang yang masa berlaku SK nya sudah habis
Pembuatan Rekomendasi Perpanjangan Surat Ijin Operasional Satuan Pendidikan bagi yang masa berlakunya habis
Membantu menyelesaikan status kepemilikan tanah dan bangunan Satuan Pendidikan PGRI Kota Malang (SMK PGRI 2, 3, dan 6)
Memberi rekomendasi GTT dan PTT menjadi Guru Tetap Yayasan (GTY) dan Pegawai Tetap Yayasan (PTY) bagi yang memenuhi syarat.
Mengikuti konferensi kerja Tahunan PGRI Kota Malang
Mengikuti rapat koordinasi dengan Perwakilan YPLP PGRI Propinsi Jawa Timur
Menyusun laporan kegiatan ke PGRI Kota Malang sebagai bahan konferensi kota
Menyusun Program Kerja Tahunan Perwakilan YPLP PGRI Kota Malang ke 4
Menyusun Rencana Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Perwakilan YPLP PGRI Kota Malang Tahun 2024
Menyusun laporan keuangan sesuai Rencana Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Perwakilan YPLP PGRI Kota Malang ke Perwakilan YPLP Propinsi Jawa Timur Tahun 2023
Penertiban laporan realisasi RAKS Tahun Pelajaran 2023/2024 dari masing-masing sekolah
Penyusunan anggaran dan laporan dana hibah dari Pemerintah Kota Malang untuk Satuan Pendidikan PGRI Kota Malang (TK/RA, SD/MI, SMP)
Penyusunan anggaran dan laporan dana hibah dari Pemerintah Kota Malang untuk Tenaga Pendidik di Satuan Pendidikan MI, SMP PGRI Kota Malang
Menertibkan dan verifikasi penyusunan RAPBS/RKAS Tahun Anggaran 2024/2025 dari masing-masing sekolah
Menyampaikan laporan pelaksanaan program kerja Perwakilan YPLP PGRI Kota Malang kepada pengurus YPLP PGRI Pusat melalui Perwakilan YPLP PGRI Jatim dengan tembusan kepada pengurus PGRI Kota Malang setiap akhir tahun buku dan akhir masa bakti.
Melakukan verfikasi keuangan, kekayaan dan aset Satuan Pendidikan PGRI Kota Malang
Menyusun laporan keuangan sesuai Rencana Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Perwakilan YPLP PGRI Kota Malang ke PGRI Kota Malang sebagai bahan konferensi kerja tahunan PGRI Kota Malang
SASARAN 2 :
Membina dan menyelenggarakan pendidikan PGRI sebagai alat perjuangan untuk ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang berkarakter;
Program :
Melaksanakan pembinaan, pembimbingan dan memantauan Satuan Pendidikan PGRI Kota Malang yang meliputi : (TK PGRI 1 dan TK PGRI 2, MI PGRI Kota Malang, SMP PGRI 3, 4, 6 dan 8 Kota Malang, SMK PGRI 2, 3, dan 6 Kota Malang)
Melaksanakan pembinaan,pembimbingan dan memantauan tenaga pendidikan dan kependidikan di Satuan Pendidikan PGRI Kota Malang yang meliputi : TK PGRI 1 dan TK PGRI 2, MI PGRI Kota Malang, SMP PGRI 3, 4, 6 dan 8 Kota Malang, SMK PGRI 2, 3, dan 6 Kota Malang
Melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Satuan Pendidikan PGRI Kota Malang yang meliputi Kepala TK PGRI 1 dan TK PGRI 2, MI PGRI Kota Malang, SMP PGRI 3, 4, 6 dan 8 Kota Malang, SMK PGRI 2, 3, dan 6 Kota Malang
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Satuan Pendidikan PGRI di Kota Malang
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah Satuan Pendidikan PGRI di Kota Malang atas rekomendasi Pengurus PGRI Kota Malang yang masa baktinya habis.
Pengakatan dan pemberhentian guru tidak tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satuan Pendidikan PGRI Kota Malang
Pegangkatan dan pemberhentian Bendahara, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian, Ketua Jurusan dan Jabatan lainnya yang setingkat pada Satuan Pendidikan PGRI di Kota Malang
Melaksanakan penetapan Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang memenuhi syarat pada Satuan Pendidikan PGRI di Kota Malang.
Bersama Tim Perwakilan YPLP Propinsi Jatim melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala SMK PGRI 2, 3, dan 6 Kota Malang
Melaksanakan studi banding antara sekolah PGRI dan atau sekolah lain yang lebih unggul di wilayah Pulau Jawa
Meyelenggarakan pelatihan, seminar dan diskusi ilmiah bagi para tenaga pendidik dan kependidikan.
Meningkatkan jaringan Teknologi Komunikasi dan Informasi
Meningkatkan disiplin tenaga pendidik, tenaga kependidikian serta peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
SASARAN 3:
Membangun bangsa khususnya jiwa, semangat, dan nilai - nilai juang 1945;
Program :
Bersama PGRI Kota Malang merawat Gedung Guru Kota Malang
Melengkapi sarana prasarana pendidikan baik kwantitas dan kwalitas sesuai dengan Standar Minimal Pendidikan Nasional di Satuan Pendidikan PGRI Kota Malang
Melaksanakan kegiatan sosial untuk pengurus Perwakilan YPLP PGRI Kota Malang, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan PGRI Kota Malangyang terkena musibah dan masyarakat yang terkena bencana alam.
Meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme Tenaga Pendidik dan Kependidikan sesuai dengan kemampuan masing-masing sekolah.
Melaksanakan kegiatan halal bihalal pengurus yayasan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan PGRI Kota Malang