Set User Role Pemda
Sebelum melakukan penyusunan Revisi RK DAK Fisik, pastikan user memiliki hak akses sebagai "Bappeda/Bappeprov" atau "OPD" di dalam portal KRISNA-DAK. Berikut penjelasan masing-masing role:
Sebelum melakukan penyusunan Revisi RK DAK Fisik, pastikan user memiliki hak akses sebagai "Bappeda/Bappeprov" atau "OPD" di dalam portal KRISNA-DAK. Berikut penjelasan masing-masing role:
1. Setelah login pada portal KRISNA-DAK, pada list menu KRISNA-DAK pilih User Role DAK
2. Di dalam menu User Role DAK, pilih kolom Role, lalu pilih Bappeda (untuk Kabupaten/Kota) atau Bappeprov (untuk Provinsi)
3. Pada kolom Sub Bidang Pilih sub bidang yang akan direvisi RK nya, misal Sekolah Menengah Atas (SMA). Atau User dapat memilih semua Sub Bidang untuk dimunculkan dengan mencentang kolom "Pilih semua Sub Bidang"
4. Set user sebagai RK dan Signer lalu Klik icon Simpan warna hijau pada kolom Action
1. Setelah login pada portal KRISNA-DAK, pada list menu KRISNA-DAK pilih User Role DAK
2. Di dalam menu User Role DAK, pilih kolom Role, lalu pilih OPD
3. Pada kolom Sub Bidang Pilih sub bidang yang akan direvisi RK nya, misal Sekolah Menengah Atas (SMA). Atau User dapat memilih semua Sub Bidang untuk dimunculkan dengan mencentang kolom "Pilih semua Sub Bidang"
4. Set user sebagai RK dan Signer lalu Klik icon Simpan warna hijau pada kolom Action