2. Edit Kegiatan
1. Setelah login pada portal KRISNA-DAK, pastikan User Role sebagai Bappeda/Bappeprov atau OPD. Klik tautan berikut set_user_role untuk mengetahui cara mengubah User Role
1. Setelah login pada portal KRISNA-DAK, pastikan User Role sebagai Bappeda/Bappeprov atau OPD. Klik tautan berikut set_user_role untuk mengetahui cara mengubah User Role
2. Pilih menu "Usulan DAK"
2. Pilih Bidang, misal "Pendidikan"
3. Pilih Sub Bidang, misal "Sekolah Menengah Atas (SMA)"
4. Pilih Menu Kegiatan, misal "Pembangunan Prasarana Belajar SMA"
5. Pilih Rincian, misal "Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya"
6. Pada menu Detail Rincian Kegiatan, pilih lokasi yang akan diedit nilai RK nya dengan cara klik simbol gembok di bagian kanan. Lalu klik "Ubah"
7. Akan muncul infobox konfirmasi ubah data, klik "OK". Harap diperhatikan bahwa ketika tombol OK ditekan, sistem akan mereset konfirmasi daerah
8. Selanjutnya user dapat melakukan edit usulan pada "Volume Revisi" dan/atau "Unit Cost Revisi". Lalu klik "Simpan"
9. Harap diperhatikan bahwa, nilai usulan revisi tidak boleh kurang dari nilai kontrak. Jika nilai usulan revisi kurang dari nilai kontrak, maka akan muncul notifikasi
10. Nilai usulan revisi tidak boleh melebihi dari nilai maksimum pagu alokasi per sub bidang. Jika nilai usulan revisi melebihi nilai maksimum pagu alokasi per sub bidang, maka akan muncul notifikasi pada menu Konfirmasi Daerah
11. Setelah user melakukan perubahan nilai usulan RK, selanjutnya user melakukan Konfirmasi Daerah. Klik simbol kotak pada kolom "Konfirmasi Daerah". Lalu klik "Diterima". Selanjutnya klik "Simpan".
12. Langkah selanjutnya adalah melakukan Lock Data. Klik tautan berikut lock_data untuk mengetahui cara melakukan Lock Data