3. Lock Data RK
1. Setelah login pada portal KRISNA-DAK, pastikan User Role sebagai Bappeda/Bappeprov. klik tautan berikut set_user_role untuk mengetahui cara mengubah User Role
1. Setelah login pada portal KRISNA-DAK, pastikan User Role sebagai Bappeda/Bappeprov. klik tautan berikut set_user_role untuk mengetahui cara mengubah User Role
2. Pilih menu "Usulan DAK"
2. Pilih Bidang, misal "Pendidikan"
3. Pada Sub Bidang yang dituju, klik simbol gerigi di kolom bagian kanan. Lalu pilih "Lock Data"
4. Selanjutnya akan muncul infobox konfirmasi lock data, lalu klik "OK".
5. User diminta untuk mengkonfirmasi ulang dengan cara mengetik pernyataan "Dengan ini saya menyatakan bahwa data akan di lock..." Harap diperhatikan bahwa setelah user menekan tombol "OK", maka user tidak dapat melakukan perubahan data dan tahap selanjutnya adalah proses approval oleh K/L
6. Proses Lock Data berhasil, tahap selanjutnya adalah proses approval oleh K/L.