1. Approval Revisi RK
1. Setelah login pada portal KRISNA-DAK, pastikan User Role sebagai Approver. Klik tautan berikut set_user_role untuk mengetahui cara mengubah User Role
1. Setelah login pada portal KRISNA-DAK, pastikan User Role sebagai Approver. Klik tautan berikut set_user_role untuk mengetahui cara mengubah User Role
2. Pilih menu "Usulan DAK"
2. Pilih Bidang, misal "Pendidikan"
3. Pilih Sub Bidang yang dituju, misal "Sekolah Menengah Atas (SMA)"
4. Pilih Menu Kegiatan, misal "Pembangunan Prasarana Belajar SMA"
5. Pilih Rincian, misal "Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya"
6. Pada menu Detail Rincian Kegiatan, pilih tombol "Tabular Approval" di bagian kanan atas
7. Pada menu "Tabular Approval", pilih detail rincian kegiatan yang akan diproses approvalnya lalu klik pada kolom "Approval Revisi", diakhiri dengan klik "Save"
8. Proses approval selesai, selanjutnya akan muncul notifikasi sukses