Menambah Usulan Kegiatan


1. Tambah Data menggunakan user K/L (Planner)

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19, bahwa Input volume dan nilai menu kegiatan penanganan COVID-19 dapat diusulkan oleh user pemerintah daerah dan/atau user kementerian lembaga. Berikut dijelaskan tata cara pengusulan kegiatan menggunakan user K/L (Planner):