Set User Role K/L
Sebelum melakukan penelahaan Revisi RK DAK Fisik, pastikan user memiliki hak akses sebagai "Approver". Untuk melakukan penambahan data detail rincian kegiatan, pastikan user memiliki hak akses sebagai "Planner"
Sebelum melakukan penelahaan Revisi RK DAK Fisik, pastikan user memiliki hak akses sebagai "Approver". Untuk melakukan penambahan data detail rincian kegiatan, pastikan user memiliki hak akses sebagai "Planner"
1. Setelah login pada portal KRISNA-DAK, pada list menu KRISNA-DAK pilih User Role DAK
2. Di dalam menu User Role DAK, pilih kolom Role, lalu pilih Approver
3. Pada kolom Sub Bidang Pilih sub bidang yang akan ditelaah Revisi RK nya, misal Sekolah Menengah Atas (SMA)
4. Set user sebagai RK dan Signer lalu Klik icon Simpan warna hijau pada kolom Action
1. Di dalam list menu KRISNA-DAK pilih User Role DAK
2. Di dalam menu User Role DAK, pilih kolom Role, lalu pilih Planner
3. Pada kolom Sub Bidang Pilih sub bidang yang akan ditelaah Revisi RK nya, misal Sekolah Menengah Atas (SMA)
4. Set user sebagai RK dan Signer lalu Klik icon Simpan warna hijau pada kolom Action