Jawab: Revisi RK hanya dapat dilakukan ketika Pemda telah menginput data kontrak pada aplikasi OMSPAN dan status kontrak sudah disetujui Pemda
Jawab: Contoh kasus seperti ilustrasi pada tabel dibawah ini
*Kondisi 1:
Penjelasan:
- Sisa kontrak pada usulan SD Cisarua diberikan kepada usulan SD Leuwiliang
- Nilai total revisi harus <= max pagu
*Kondisi 2:
Penjelasan:
- Sisa kontrak pada usulan SMAN 1 Cianjur dan usulan SMAN 2 Depok dioptimalkan melalui usulan baru, yaitu usulan SMAN 3 Bogor
- Nilai total revisi harus <= max pagu
Jawab: Proses Revisi RK dapat dibatalkan oleh user Pemda dengan catatan belum dilakukan proses signature digital oleh K/L. Apabila Revisi RK telah di sign oleh K/L, Pemda tidak dapat melakukan pembatalan usulan Revisi RK. Apabila user Pemda melakukan pembatalan Revisi RK, status RK akan kembali ke nilai RK terakhir