2. Lock Approval
2. Lock Approval
1. Setelah login pada portal KRISNA-DAK, pastikan User Role sebagai Approver. klik tautan berikut set_user_role untuk mengetahui cara mengubah User Role
1. Setelah login pada portal KRISNA-DAK, pastikan User Role sebagai Approver. klik tautan berikut set_user_role untuk mengetahui cara mengubah User Role
2. Pilih menu "Usulan DAK"
2. Pilih Bidang, misal "Pendidikan"
3. Pada Sub Bidang yang dituju, klik simbol gembok di kolom bagian kanan. Lalu pilih "Lock Approval"
4. Selanjutnya akan muncul infobox konfirmasi lock approval, lalu klik "OK".
6. Proses Lock Approval berhasil, tahap selanjutnya adalah Sign Digital Rekap Usulan oleh Pemda