Mahasiswa yang telah menyelesaikan jumlah sks sesuai dengan beban belajar pada masing-masing Program Studi dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan:
Telah menyelesaikan minimal 80 SKS dan IPK minimal 3,00
Tidak ada nilai D dan/atau E
Telah lulus Ujian Tertutup
Telah menyerahkan naskah disertasi yang telah disahkan oleh Ketua Departemen
Telah menghasilkan publikasi ilmiah/ naskah yang sudah diterima oleh penerbit pada jurnal internasional terindeks dalam pangkalan data internasional yang ditetapkan secara berkala oleh universitas paling sedikit satu artikel yang berasal dari hasil penelitian disertasi (jurnal yang terindeks Scimago Journal Rank (SJR) ≥ 0,1) dan/atau prosiding seminar/konferensi internasional bereputasi (prosiding yang terindeks Scopus atau Web of Science (WOS))
Telah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium yang diselenggarakan Fakultas
Rapat yudisium diselenggarakan secara khusus oleh Fakultas/Sekolah untuk menentukan kelulusan dan predikat kelulusan Mahasiswa.
Hasil rapat yudisium ditetapkan oleh Dekan.
Fakultas/Sekolah melaporkan kelulusan Mahasiswa kepada direktorat yang membidangi pendidikan dan pengajaran untuk dapat dilakukan proses penerbitan ijazah.
Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium dapat mengikuti wisuda.
Dalam hal Mahasiswa berhalangan untuk mengikuti wisuda pada periode yang telah ditentukan, Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengikuti wisuda paling lama 1 (satu) tahun setelah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium.
Persyaratan wisuda mengikuti informasi yang disampaikan Fakultas di tiap tiap periode wisuda.
Naskah Disertasi lengkap dengan tanda tangan seluruh Tim Penguji
Tanggapan hasil review Ujian Tertutup
Ringkasan dalam Bahasa Indonesia
Ringkasan dalam Bahasa Inggris
Bebas Perpustakaan DTAP
Bebas Perpustakaan UGM (Surat Unggah Mandiri)
Naskah publikasi
Naskah Disertasi, tanggapan hasil review Ujian Tertuup, ringkasan dalam bahasa Indonesia, ringkasan dalam bahasa Inggris, dan naskah publikasi dicetak sebanyak 3 eksemplar