Mahasiswa yang sampai akhir semester 6 (enam) tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) dan belum mendesiminasikan tugas akhir, diberikan surat peringatan pertama dan diberi waktu tambahan penyelesaian studi selama 2 (dua) semester;
Mahasiswa yang sampai akhir semester 8 (delapan) tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) dan belum mendesiminasikan tugas akhir, diberikan surat peringatan kedua dan diberi waktu tambahan penyelesaian studi selama 2 (dua) semester;
Mahasiswa yang sampai akhir semester 10 (sepuluh) tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) dan belum mendesiminasikan tugas akhir diberikan surat peringatan ketiga dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan studi paling lama 2 (dua) semester; dan
dalam hal Mahasiswa tidak dapat mencapai kemajuan studi sebagaimana dimaksud pada angka 3, tidak diperkenankan melanjutkan studi dan diminta mengundurkan diri atau dinyatakan drop-out.