Setiap proses pembelajaran harus dilakukan evaluasi.
Evaluasi terdiri dari monitoring, evaluasi diri, dan audit mutu internal.
Evaluasi kemajuan belajar Mahasiswa dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar Mahasiswa.
Evaluasi terhadap kemajuan belajar Mahasiswa dilaksanakan dalam bentuk:
evaluasi belajar tahap awal; dan
evaluasi belajar tahap akhir.
Mahasiswa yang tidak diperkenankan melanjutkan studi dan diminta mengundurkan diri atau dinyatakan drop-out, diberikan surat keterangan pernah kuliah dan diberikan transkrip akademik sesuai dengan masa studi yang telah ditempuh.
Mahasiswa wajib mengisi evaluasi atas kinerja Dosen pada semua mata kuliah yang ditempuh di semester sebelumnya melalui sistem informasi akademik.
Evaluasi atas kinerja Dosen dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali tiap semester.
Mahasiswa yang belum melakukan evaluasi tidak dapat mengisi KRS untuk semester selanjutnya.
Evaluasi studi tahap awal dilakukan di akhir tahun kedua
Evaluasi studi tahap akhir dilakukan pada akhir tahun keempat
Perpanjangan studi tahap I diajukan untuk semester IX dan perpanjangan studi tahap II untuk semester X