Tim Promotor terdiri dari satu orang Promotor yang berkualifikasi Guru Besar yang sesuai dengan bidang penelitian mahasiswa Doktor dan satu orang Ko-Promotor dengan gelar akademik Doktor dan jabatan fungsional minimum Lektor. Apabila diperlukan (karena keilmuan yang dibutuhkan), jumlah Tim Promotor dapat ditambah sehingga menjadi 3 (tiga) orang.Â
Apabila persyaratan Promotor pada angka 1 (satu) tidak dapat dipenuhi, maka dengan persetujuan Dekan dapat diturunkan menjadi minimum Lektor Kepala, bergelar Doktor dan pernah terlibat sebagai penguji dalam ujian komprehensif, penilaian Disertasi, atau penguji dalam Ujian Tertutup maupun Ujian Terbuka, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan di peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ko-Promotor dapat berasal dari luar Universitas dan/atau Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dengan pendidikan minimum Doktor dan mendapatkan persetujuan Dekan.
Mahasiswa Program Doktor wajib secara aktif untuk mengajukan proses bimbingan yang teratur pada penelitian Disertasi dari Tim Promotor.
Tim Promotor secara teratur dan intensif membimbing mahasiswa Program Doktor dalam penyusunan usulan penelitian, penyiapan Ujian Komprehensif/Proposal, pelaksanaan penelitian, penyiapan Seminar Hasil 1 dan 2, penulisan Disertasi, penulisan naskah Publikasi, dan penyiapan Ujian Tertutup dan Terbuka.
Penelitian Disertasi dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Tim Promotor dan telah dinyatakan lulus Ujian Komprehensif/Proposal.
Selama melaksanakan penelitian Disertasi, mahasiswa wajib melakukan dua kali seminar hasil penelitian, yaitu:
Seminar Hasil 1, setelah penelitian berjalan 1 (satu) atau 2 (dua) semester dan Kandidat Doktor telah memperoleh hasil sebagian dari penelitian Disertasinya (minimum 40%), dan
Seminar Hasil 2, setelah penelitian berjalan 3 (tiga) atau 4 (empat) semester, dan Kandidat Doktor telah memperoleh hasil mendekati final (minimum 75%) atas penelitian Disertasinya.
Seminar Hasil 1 dihadiri oleh Ketua Program Studi, Promotor, dan Ko-Promotor, sedangkan yang hadir pada Seminar Hasil 2 adalah seperti pada Seminar Hasil 1 ditambah dua orang Dosen Penguji internal dari Program Studi terkait, yang nantinya akan ditugaskan sebagai Penguji untuk menilai Disertasi, dan tidak menutup kemungkinan untuk mengundang mahasiswa Program Doktor lainnya.
Dalam rangka melaksanakan penelitian Disertasi, mahasiswa Program Doktor diwajibkan berada di kampus selama studi (residensi) dengan durasi didasarkan atas usulan dari Tim Promotor dan diketahui oleh Program Studi. Kegiatan penelitian yang dilaksanakan di luar kampus harus mendapatkan izin dari Program Studi dan diketahui oleh Tim Promotor.
Tim Promotor dapat diganti/diubah apabila terdapat hambatan akademik pada hubungan antara Tim Promotor dengan mahasiswa atau di antara anggota Tim Promotor.
Perubahan susunan Tim Promotor harus atas usulan dari Komite Akademik Program Doktor dan diketahui oleh Tim Promotor sebelumnya, Ketua Program Studi Doktor dan Ketua Departemen, serta disetujui dan ditetapkan oleh Dekan.
Program Studi melakukan monitoring untuk mengetahui kemajuan studi setiap mahasiswa Program Doktor.
Dalam rangka monitoring, pada setiap akhir semester setiap mahasiswa Program Doktor diwajibkan menyerahkan laporan kemajuan penelitian, mengisi catatan pembimbingan (log book bimbingan), dan sudah disetujui oleh Tim Promotor.