Setiap mahasiswa Program Doktor wajib melaksanakan Ujian Komprehensif/Proposal.
Ujian Komprehensif/Proposal mencakup:
penguasaan materi bidang ilmunya, baik yang bersifat dasar maupun yang bersifat khusus terkait dengan materi usulan penelitian Disertasinya,
penguasaan metodologi penelitian dalam bidang ilmu teknik, dan metode
penelitian yang terkait dengan usulan penelitian Disertasinya,
kemampuan penalaran termasuk kemampuan untuk membuat abstraksi,
kemampuan untuk merumuskan hasil pemikiran secara sistematis, dan
kemampuan untuk menyampaikan hasil pemikiran dalam forum diskusi.
Ujian Komprehensif/Proposal dilakukan sebelum penelitian Disertasi dimulai.
Mahasiswa Program Doktor dapat menempuh Ujian Komprehensif/Proposal setelah memenuhi persyaratan:
telah menyelesaikan semua perkuliahan dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimum 3,25 dan nilai mata kuliah paling rendah C,
telah memiliki skor kemampuan Bahasa Inggris minimal 500 dan skor kemampuan potensi akademik minimal 500, dan
usulan penelitian disertasi telah disetujui oleh Tim Promotor.
Ujian Komprehensif/Proposal diperkenankan ditempuh pada semester kedua, atau paling lambat 2 (dua) tahun setelah terdaftar pertama kali (akhir semester keempat) sebagai mahasiswa Program Doktor.
Mahasiswa Program Doktor paling lambat mendapatkan jadwal Ujian Komprehensif/Proposal adalah 10 (sepuluh) hari setelah semua persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap oleh Program Studi.
Sebelum pelaksanaan Ujian Komprehensif/Proposal, Program Studi mengirimkan persyaratan ujian kepada Tim Penguji paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan ujian.
Tim Penguji sekaligus penilai terdiri dari 2 (dua) orang pakar dalam bidang ilmu yang relevan atau paling banyak 3 (tiga) orang pakar bagi mahasiswa yang tidak sebidang, dengan kualifikasi jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor dan bergelar Doktor. Pada kondisi khusus, bila persyaratan jabatan akademik Lektor tidak dapat dipenuhi, maka diperlukan izin tertulis dari Dekan. Tim Promotor melakukan pendampingan pada pelaksanaan ujian ini.
Pelaksanaan Ujian Komprehensif/Proposal:
Pelaksanaan Ujian Komprehensif/Proposal dipimpin oleh Ketua Kelompok Bidang Keahlian (KBK)/Ketua Departemen/Ketua Program Studi yang memenuhi persyaratan. Semua Tim Penguji selain Tim Promotor adalah Tim Penilai.
Ujian dilaksanakan secara lisan selama 120 menit termasuk presentasi usulan penelitian disertasi yang dilakukan di awal. Waktu presentasi paling lama 20 menit. Alokasi waktu untuk setiap Tim Penguji maksimum selama 20 menit.
Dalam Ujian Komprehensif/Proposal, Tim Promotor berperan sebagai mediator yang menjembatani antara penguji dan mahasiswa. Tim Promotor tidak memberikan nilai pada Ujian Komprehensif/Proposal tetapi turut memberikan keputusan pada penentuan kelulusan dan predikatnya, termasuk lama waktu perbaikan proposal.
Tim Penilai memberikan penilaian proposal berdasarkan:
Materi proposal (kedalaman rencana penelitian, tingkat kebaruan, metode yang diusulkan, tata penulisan dan konsistensi penulisan
Kelayakan proposal untuk dilanjutkan ke penelitian disertasiÂ
Penguasaan mahasiswa terhadap teori dan usulan penelitiannya
Kriteria hasil Ujian Komprehensif/Proposal dinyatakan dengan status “Lulus tanpa perbaikan” atau “Lulus dengan perbaikan”, atau “Tidak lulus”.
Keputusan hasil Ujian Komprehensif/Proposal ditentukan oleh rapat Tim Penguji dan disampaikan langsung kepada mahasiswa Program Doktor pada saat ujian berakhir.
Mahasiswa Program Doktor yang sudah dinyatakan lulus Ujian Komprehensif/Proposal berubah statusnya menjadi Kandidat Doktor (promovendus), dan memperoleh surat keterangan “Lulus Ujian Komprehensif/Proposal” dari Dekan apabila telah menyelesaikan semua perbaikan dan disetujui oleh Tim Penguji.
Apabila dinyatakan “Lulus dengan perbaikan”, mahasiswa harus memperbaiki proposal Disertasinya sesuai saran-saran Tim Penguji, di bawah bimbingan Tim Promotor dalam waktu maksimum 3 (tiga) bulan. Perbaikan proposal Disertasi harus memperoleh persetujuan Tim Penguji. Apabila tidak terpenuhi, maka dilakukan ujian ulang, yang dilaksanakan maksimum satu kali dalam jangka waktu maksimum 6 (enam) bulan terhitung sejak Ujian Komprehensif/Proposal yang pertama dilaksanakan.
Apabila dinyatakan “Tidak lulus”, ujian ulang hanya boleh diadakan satu kali dan harus diselesaikan dalam waktu maksimum 6 (enam) bulan terhitung sejak Ujian Komprehensif/Proposal yang pertama dilaksanakan. Bila ujian ulang dinyatakan “Tidak lulus”, mahasiswa Program Doktor dinyatakan gagal menempuh Proposal Disertasi.
Dengan pertimbangan khusus, Program Studi diperbolehkan memberikan kesempatan mahasiswa yang dinyatakan gagal menempuh proposal Disertasi untuk melakukan rangkaian tugas akhir dengan topik dan promotor yang berbeda dari tugas akhir sebelumnya.
Ujian Komprehensif/Proposal bisa dilaksanakan secara hybrid dengan ketentuan mahasiswa dan Ketua Tim Penguji wajib hadir secara luring, minimum 50% dari Tim Promotor dan 50% dari Tim Penguji hadir secara luring.
Pakaian mahasiswa saat Ujian Komprehensif/Proposal adalah setidaknya adalah pakaian formal, atasan warna cerah, dan bawahan warna gelap. Mahasiswa laki-laki mengenakan dasi dan mahasiswa perempuan menyesuaikan.
Pakaian Tim Penguji Program Doktor pada saat Ujian Komprehensif/Proposal adalah Pakaian Sipil Lengkap atau sekurang-kurangnya mengenakan kemeja berdasi/baju batik lengan panjang untuk laki-laki dan menyesuaikan untuk perempuan.
Naskah Proposal Penelitian lengkap dengan tanda tangan Tim Promotor dan Pengelola Program Studi di halaman pengesahan
Hasil cek turnitin
Kartu Hasil Studi (KHS)
Sertifikat TPA dengan nilai minimal 500
Sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 500
Formulir Permohonan Ujian Komprehensif
Naskah Proposal Penelitian dijilid bolak-balik dengan soft cover warna biru sebanyak 6 jilidÂ
(menyesuaikan jumlah Tim Promotor dan Tim Penguji, ditambah Ketua Program Studi dan Ketua Sidang (masing-masing satu jilid))
Pastikan Naskah Proposal Penelitian telah dilengkapi dengan tanda tangan Tim Promotor dan semua Tim Penguji di halaman pengesahan