Ketentuan Ujian Terbuka:
Kandidat Doktor yang dinyatakan lulus yudisium dapat mengikuti wisuda atau Ujian Terbuka.
Ujian Terbuka bisa diberikan kepada Kandidat Doktor yang dinyatakan lulus dalam Ujian Tertutup dan mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima).
Ujian Terbuka dapat juga diberikan kepada Kandidat Doktor atas usul Program Studi sebagai wujud penghargaan atas kontribusi Disertasi yang luar biasa bagi pengembangan keilmuan dan institusi dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Penguji serta Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar dari 3,50 (tiga koma lima nol).
Ujian Terbuka diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Departemen.
Keputusan tentang Ujian Terbuka diusulkan oleh Tim Penguji dan ditetapkan oleh Ketua Program Studi.
Tata cara:
Kandidat Doktor wajib menyerahkan naskah Disertasi sejumlah Tim Penguji ditambah ringkasan dalam Bahasa Indonesia, ringkasan dalam Bahasa Inggris, tanggapan atas perbaikan Ujian Tertutup masing-masing sejumlah Tim Penguji dan 100 (seratus) eksemplar selebaran/leaflet atau dalam bentuk digital kepada Program Studi Doktor terkait untuk Publikasi umum serta kelengkapan persyaratan Ujian Terbuka yang telah ditentukan Universitas maupun Fakultas dan melengkapi data pada sistem informasi wisuda Universitas Gadjah Mada.
Ketua Departemen mengundang rapat persiapan Ujian Terbuka, yang dihadiri oleh Ketua Program Studi terkait, Tim Promotor dan Tim Penilai Disertasi dan Publikasi untuk memeriksa berkas yang akan diajukan pada Ujian Terbuka diantaranya Disertasi, ringkasan dalam Bahasa Indonesia, ringkasan dalam Bahasa Inggris, tanggapan atas rekomendasi perbaikan dari Tim Penguji Ujian Tertutup, dan menentukan waktu pelaksanaan Ujian Terbuka serta verifikasi kelengkapan persyaratan Ujian Terbuka yang telah ditentukan Universitas maupun Fakultas.
Hasil rapat dan berkas kelayakan Ujian Terbuka dilaporkan dan dikirimkan kepada Dekan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan Ujian Terbuka untuk mendapatkan persetujuan dan/atau izin melaksanakan Ujian Terbuka dan kelengkapan lainnya.
Ujian Terbuka dipimpin oleh Dekan atau Wakil Dekan dengan susunan Tim Penguji sama dengan Tim Penguji pada Ujian Tertutup.
Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum Ujian Terbuka dilaksanakan, naskah Disertasi harus sudah diterima oleh Tim Penguji.
Ujian Terbuka dilaksanakan dengan mengundang civitas akademika maupun kalangan praktisi/industri yang terkait erat dengan materi Disertasi.
Ujian Terbuka diselenggarakan sekitar 120 (seratus dua puluh) menit, termasuk presentasi singkat dari Kandidat Doktor selama 15 (lima belas) menit di awal.
Ketua Tim Penguji menyampaikan hasil yudisium kepada Doktor baru.
Hasil yudisium ditandatangani oleh Ketua Departemen, Sertifikat Predikat ditandatangani oleh Dekan, dan Ijazah Doktor ditandatangani oleh Rektor dan Dekan.
Ijazah akan diberikan kepada Doktor baru pada Ujian Terbuka.
Pakaian Tim Penguji dan Kandidat Doktor pada saat Ujian Terbuka adalah toga, sedangkan untuk Kandidat Doktor mengenakan kemeja dan jas berdasi untuk laki-laki dan untuk perempuan menyesuaikan.