Masa studi sesuai kurikulum terprogram pada Program Doktor Program Studi Arsitektur paling lama 6 tahun atau 12 semester dengan beban belajar dinyatakan dalam besaran SKS.Â
Lama studi dihitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa sampai yudisium.
Beban studi total yaitu 80 SKS, meliputi: perkuliahan sebanyak 20 SKS (14 SKS mata kuliah wajib dan 6 SKS mata kuliah pilihan), serta penelitian disertasi sebanyak 60 SKS.
Mahasiswa program doktor yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang ditentukan dinyatakan putus studi.
Cuti akademik dapat diberikan sesudah mahasiswa dinyatakan lulus Ujian Komprehensif (kandidat doktor). Jangka waktu cuti sebanyak-banyaknya dua kali dan diajukan per semester. Waktu cuti tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
Perpanjangan masa studi dimungkinkan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.