Mahasiswa dalam waktu 2 (dua) semester pertama mencapai paling sedikit 12 (dua belas) sks mata kuliah atau kegiatan lain yang dapat disetarakan dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan 1 (satu) semester tambahan (akhir semester 3) yang ditetapkan oleh Departemen/Fakultas/Sekolah dan tidak diperkenankan menempuh tugas akhir hingga menyelesaikan 1 (satu) semester tambahan tersebut;
dalam hal batas waktu 1 (satu) semester tambahan (akhir semester 3) sebagaimana dimaksud pada angka 2, Mahasiswa tidak dapat mencapai kemajuan studi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan studi dan diminta mengundurkan diri atau dinyatakan drop-out;
Mahasiswa yang sampai akhir semester 3 (tiga) belum lulus ujian komprehensif diberi kesempatan paling banyak 1 (satu) semester tambahan untuk menyelesaikan ujian komprehensif; dan
dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 Mahasiswa tidak dapat mencapai kemajuan studi, tidak diperkenankan melanjutkan studi dan dinyatakan mengundurkan diri atau drop-out.