Peserta Ujian yang tidak dapat hadir tepat waktu diberi toleransi 15 menit, lebih dari 15 menit dengan tegas tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Peserta Ujian yang telah menerima soal tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian kecuali TELAH MENYELESAIKAN PEKERJAANNYA (dan tidak boleh masuk ruang lagi).
Selama ujian berlangsung, mahasiswa DILARANG KERAS MELAKUKAN TINDAKAN KECURANGAN demi menjaga dan memelihara keadilan, kejujuran dan sikap bertanggung jawab setiap peserta ujian. Yang termasuk dalam kategori kecurangan antara lain: mencontek, membuka catatan/buku, bercakap-cakap, meminjam buku/catatan orang lain serta perbuatan-perbuatan yang dicurigai petugas sebagai tindak kecurangan.
Selama ujian berlangsung DILARANG KERAS MEMBAWA DAN MENGGUNAKAN KALTKULATOR PROGRAMABEL DAN ALAT KOMUNIKASI DALAM BENTUK APAPUN (HP, PDA PHONE, PDA, COMMUNICATOR, DLL), TERMASUK APABILA DIFUNGSIKAN SEBAGAI ALAT HITUNG.
Untuk ujian yang dilaksanakan dengan buku terbuka, mahasiswa dilarang menggunakan Note Book/Laptop
Para penjaga/pengawas ujian akan bertindak adil, jujur dan bertanggung jawab dalam tugasnya, mengawasi dan mencatat setiap pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa.
Pengawas akan mencatat setiap perbuatan curang yang dilakukan oleh peserta ujian pada berita acara, dan pelaku kecurangan akan mendapatkan sanksi dari dosen mata kuliah yang bersangkutan dengan pemberian Nilai E (Curang).
Dalam mencatat kecurangan yang dilakukan oleh peserta ujian, petugas tidak perlu mendapatkan persetujuan dari peserta ujian.