Secara umum, tata perilaku mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang merupakan serangkaian norma etik yang memuat hak dan kewajiban Mahasiswa dalam bersikap, bertindak, dan beraktivitas dalam proses pembelajaran UGM diatur dalam Peraturan Rektor No. 711/P/SK/HT/2013.
Segala pelanggaran atas tata perilaku mahasiswa akan dibawa dalam Sidang Komite Etik Fakultas Teknik UGM. Sangsi yang dapat dikenakan mulai sanksi ringan berupa teguran lisan hingga sanksi berat berupa diberhentikan secara tidask hormat sebagai mahasiswa.
Secara khusus, semua mahasiswa, baik mahasiswa UGM maupun mahasiswa non-UGM, yang memasuki lingkungan Departemen Teknik Mesin dan Industri diwajibkan:
Berambut pendek untuk mahasiswa laki-laki dan berambut rapi untuk semua mahasiswa,
Berpakaian sopan (untuk mahasiswa laki-laki mengenakan kemeja atau kaos berkerah dan celana panjang yang rapih),
Memakai sepatu,
Tidak memakai anting bagi mahasiswa laki-laki,
Dilarang merokok di wilayah DTMI
Bagi mereka yang tidak mentaati peraturan di atas dikenai sanksi berupa:
Tidak akan mendapatkan pelayanan, baik dari TU, laboratorium, dan dosen, serta akan dipersilakan keluar dari lingkungan Teknik Mesin dan Industri UGM.
Jika pelanggaran aturan di atas dilakukan di dalam ruang kuliah Departemen Teknik Mesin dan Industri Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, dosen yang bersangkutan diberi wewenang untuk mengeluarkan dari ruang kuliah dan tidak memberikan nilai mata kuliah.