Syarat Mengajukan Ujian Tesis
Mahasiswa berhak mengajukan permohonan ujian Tesis apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. IPK minimum 3,25.
2. Telah melaksanakan ujian proposal dan seminar hasil penelitian.
4. Sudah mempunyai minimal 1 (satu) publikasi ilmiah dan minimal pada seminar nasional.
5. Telah dinyatakan bebas pinjam peralatan laboratorium maupun buku perpustakaan departemen, fakultas, sekolah pascasarjana, maupun UGM.
6. Telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi keuangan.
7. Mempunyai nilai TOEFL ITP ≥ 450 atau ACCEPT UGM ≥ 209 dan nilai TPA BAPENAS atau PAPs UGM ≥ 500 yang masih berlaku.
8. Naskah tesis telah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing.
9. Catatan Kegiatan Penelitian (capture pada tugas akhir mahasiswa di simaster)
10. Bukti KRS semester yang berjalan
11. Form pengajuan ujian tesis bisa mengisi pada link sbb : Gform pendaftaran Tesis
Pelaksanaan Ujian Tesis
1. Ujian Tesis dilaksanakan secepat-cepatnya 1 (satu) minggu setelah mahasiswa mendaftarkan ujian Tesis ke bagian akademik dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.
2. Ujian Tesis dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Mahasiswa yang diuji harus menggunakan pakaian sipil lengkap. Pada saat ujian Tesis, mahasiswa boleh membawa buku-buku pendukung, sampel dan bahan-bahan lain yang mendukung ujian Tesis. Jika memerlukan alat-alat bantu khusus, misalnya komputer, viewer/ projector dan sebagainya harus memberitahukan pada saat pendaftaran.
3. Jumlah penguji untuk ujian Tesis adalah 4 (empat) orang termasuk dosen pembimbing Tesis yang ditentukan oleh pengelola program studi. Dosen Pembimbing Tesis boleh mengusulkan dosen penguji tesis kepada pengelola program studi.
4. Ujian tesis dapat dilaksanakan apabila dihadiri minimal 3 (tiga) orang penguji (minimal 2 (dua) orang selain dosen pembimbing). Dosen pembimbing utama harus hadir saat ujian tesis mahasiswa bimbingan yang bersangkutan. Lama ujian tesis antara 1 (satu) sampai 2 (dua) jam.
5. Setiap pelaksanaan ujian tesis harus disertai dengan berita acara ujian. Mahasiswa wajib datang ke ruang ujian minimal 15 menit sebelum ujian dimulai.
6. Keputusan hasil ujian akan langsung diumumkan pada akhir pelaksanaan ujian Tesis. Hasil ujian dapat berupa:
a. lulus tanpa perbaikan,
b. lulus dengan perbaikan, dan
c. tidak lulus.
7. Perbaikan dilaksanakan maksimal 3 (tiga) bulan sejak ujian. Jika dalam 3 (tiga) bulan tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka mahasiswa wajib menempuh ujian Tesis kembali.
8. Bagi mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan ujian tesis ulang dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ujian Tesis terakhir.
9. Ujian tesis ulang maksimal dilakukan 2 (dua) kali.
10. Nilai ujian tesis boleh diketahui oleh mahasiswa setelah perbaikan disetujui oleh semua dosen penguji.
11. Tanggal kelulusan mahasiswa berdasarkan pada tanggal yudisium, yaitu setiap akhir bulan.