Evaluasi Belajar Tahap Awal Mahasiswa Prodi Magister dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Mahasiswa yang sampai akhir semester 2 (dua) tidak mencapai jumlah 15 (lima belas) sks dan dengan indeks prestasi minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
tidak diperkenankan menempuh tesis hingga batas waktu yang ditetapkan Departemen/Sekolah Bidang Ilmu/Fakultas/Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin.
b. Dalam hal batas waktu 1 (satu) semester tambahan Mahasiswa tidak dapat mencapai kemajuan studi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan studi dan dinyatakan mengundurkan diri atau drop-out.