Mahasiswa yang berhak mengikuti ujian adalah mahasiswa yang sudah terdaftar pada semester yang sedang berjalan.
Setiap mahasiswa hanya berhak mengikuti mata ujian yang sudah didaftarkan pada KRS saja.
Selama ujian berlangsung, mahasiswa diwajibkan membawa dan menunjukkan Kartu Ujian yang telah disahkan dengan cap Departemen.
Bagi yang tidak membawa Kartu Ujian karena hilang/tertinggal/alpa, mahasiswa harus melaporkan ke dosen piket untuk mendapatkan kartu pengganti sementara yang hanya berlaku untuk 1 (satu) mata ujian, dengan meninggalkan KTM yang masih berlaku. Paling lambat satu hari berikutnya mahasiswa harus dapat menyerahkan bukti kehilangan dari kepolisian setempat, jika kartu ujian hilang.
Bagi mahasiswa yang kehilangan Kartu Ujian untuk mengurus Kartu Ujian penggantinya sebelum tanggal pelaksanaan ujian.
Mahasiswa wajib mengikuti peraturan-peraturan Departemen yang telah diberlakukan, yaitu : mengenakan baju/kaos berkerah (tidak memakai kaos oblong dan sejenisnya), tidak berambut gondrong bagi mahasiswa laki-laki, bersepatu (tidak memakai sandal/sepatu sandal), serta tidak bercelana butut.