Evaluasi Belajar Tahap Akhir Mahasiswa Prodi Magister dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Mahasiswa yang sampai akhir semester 3 (tiga) belum menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan indeks prestasi paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol), diberikan Surat Peringatan Pertama.
b. Mahasiswa yang sampai akhir semester 4 (empat) belum menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan indeks prestasi paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol), diberikan Surat Peringatan Kedua.
c. Mahasiswa yang sampai akhir semester 5 (lima) belum menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan indeks prestasi paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol), diberikan Surat Peringatan Ketiga dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan studi paling lama 1 (satu ) semester.
d. Dalam hal Mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan studi dan dinyatakan mengundurkan diri atau drop-out.
Penetapan pengunduran diri atau drop-out mahasiswa Prodi Magister dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam pasal 68 SK Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 11 tahun 2016 sebagai berikut:
(1) Universitas menetapkan seorang Mahasiswa mengundurkan diri atau drop-out dari Pendidikan Pascasarjana berdasarkan usulan dan pertimbangan Fakultas/Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan 67 SK Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 11 tahun 2016.
(2) Penetapan seorang Mahasiswa mengundurkan diri atau drop-out sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan setelah menerima usulan dan pertimbangan Fakultas/Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin.
(3) Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebelum ditetapkannya pengunduran diri atau drop-out sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal mahasiswa mengajukan permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Fakultas/Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin dapat mengeluarkan transkrip nilai.
(5) Bagi mahasiswa yang dinyatakan drop-out sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Fakultas/Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin dapat mengeluarkan surat keterangan pemah menjadi mahasiswa di Universitas, namun tidak dapat mengeluarkan transkrip nilai.