Mahasiswa yang telah menyelesaikan jumlah SKS sesuai dengan persyaratan Kurikulum Program Studi dinyatakan lulus Program Studi Magister apabila:
memenuhi persyaratan berikut:
indeks prestasi kumulatif minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
tidak ada nilai D dan/atau E;
telah lulus ujian tesis;
telah menyerahkan naskah tesis yang telah disahkan oleh Dekan/Ketua Departemen/Ketua Sekolah Bidang Ilmu; dan
telah mempunyai publikasi ilmiah/naskah yang layak dimuat dalam minimal seminar nasional paling sedikit 1 (satu) artikel yang berasal dari hasil penelitian tesis.
memenuhi surat bebas laboratorium
Telah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium yang diselenggarakan Fakultas.
Rapat yudisium Mahasiswa Pendidikan Pascasarjana diselenggarakan secara khusus oleh Fakultas untuk menetapkan kelulusan dan predikat berdasarkan indeks prestasi kumulatif gabungan keseluruhan proses pembelajaran.
Rapat yudisium Mahasiswa Prodi Magister untuk menetapkan kelulusan dengan tata cara sebagai berikut:
Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian tesis Prodi Magister mengajukan usulan yudisium kepada program studi terkait, dilampiri dengan kelengkapan berkas:
Transkrip Nilai selama mengikuti Prodi Magister yang telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Program Studi.
Naskah Tesis yang telah mendapatkan pengesahan dari Tim Pembimbing, Tim Penguji, dan Ketua Program Studi.
Bukti telah mempublikasikan atau mempresentasikan naskah ilmiah dalam jurnal atau seminar.
Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris dan Tes Potensi Akademik
Mendaftar 3MT pada Link sbb form
Telah menyelesaikan Syarat Yudisium untuk Perpustakaan DTMI ke Syarat Yudisium Perpus DTMI
Ketua Program Studi terkait melakukan evaluasi dan menyampaikan kelengkapan berkas sebagai bukti bahwa Mahasiwa telah menempuh seluruh beban belajar dan memiliki capaian pembelajaran lulusan sesuai kurikulum dalam rapat yudisium Fakultas yang khusus diselenggarakan untuk memutuskan kelulusan Mahasiswa.
Fakultas melaporkan kelulusan Mahasiswa kepada Universitas guna penerbitan ijazah bagi yang bersangkutan.