Keberhasilan perkuliahan mahasiswa dinyatakan dalam indeks prestasi (IP).
Untuk menghitung IPK, nilai diberi bobot dalam bentuk angka, sesuai Persamaan 1.1. Nilai IP berkisar antara 0 sampai 4.
Mahasiswa dinyatakan lulus Prodi Magister Teknik Mesin apabila telah
memenuhi ketentuan berikut:
1. Telah lulus ujian tesis dan ujian komprehensif,
2. Telah menyerahkan naskah tesis yang telah disetujui oleh dosen pembimbing dan dosen-dosen penguji,
3. Memiliki IP kumulatif ≥ 3,00 tanpa nilai D dan E.
Mahasiswa dinyatakan lulus Prodi Magister Teknik Industri apabila telah memenuhi ketentuan berikut:
1. Telah lulus ujian tesis,
2. Telah menyerahkan naskah tesis yang telah disetujui oleh dosen pembimbing dan dosen-dosen penguji,
3. Memiliki IP kumulatif ≥ 3,00 tanpa nilai D dan E. Penghitungan IP kumulatif akhir dilakukan oleh Pengelola dan Sub Bagian Akademik Program Pascasarjana.
Selanjutnya peserta didik Teknik Industri dan Teknik Mesin tersebut akan menerima predikat kelulusan sebagai berikut:
IPK >3,75 : predikat dengan pujian cumlaude dengan masa studi maksimum 2,5 tahun. Jika masa studi melebihi 2,5 tahun maka predikatnya sangat memuaskan.
3,75 ≤ IPK ≥ 3,51 : predikat sangat memuaskan
3,51 > IPK ≥ 3,00 : predikat memuaskan
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan ujian tesis apabila mempunyai IPK minimum 3,00.