PENDAHULUAN
Kekerasan terhadap perempuan sering menjadi tema pemberitaan di media cetak maupun online. Di Indonesia, akhir-akhir ini berita tentang kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa maupun anak-anak makin sering terdengar. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih sangat sering dilakukan oleh kaum pria di pelbagai belahan dunia. Perempuan dianggap sebagai golongan yang lebih lemah, tak berdaya, dan terpinggirkan dalam masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan terus menjadi epidemic global dengan prevalensi yang signifikan. Penelitian-penelitian membuktikan bahwa 20%-50% perempuan,di dunia mengalami kekerasan dalam rumah tangga (Kumar et al., 2013; Kumariet al., 2009). Laporan komnas perempuan tahun 2021 di Indonesia menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai hampir 300.000 kasus yang terlapor (Perempuan, 2021). Jumlah kasus meningkat pada tahun 2021, yaitu 338.496 kasus menurut catatan tahunan KOMNAS perempuan tahun 2022.Kekerasan terhadap perempuan akhir-akhir ini mengambil bentuk baru yaitu kekerasan yang dilakukan secara daring. Kekerasan terhadap perempuan menyebabkan efek negatif yang berbahaya bagi korban yaitu penderitaan fisik dan psikologis seperti gangguan mental, rendahnya kualitas hidup perempuan, dan kematian (Nasution & Anisa Fitriana, 2020; Organization, 2013). Meski demikian, perempuan yang mengalami kekerasan sering tidak mendapatkan bantuan yang memadai sehingga mereka tetap dikuasai oleh trauma berkepanjangan (Eleanora & Supriyanto, 2020). Pemerintah dan masyarakat perlu memberi perhatian serius untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan memberikan bantuan yang dibutuhkan korban kekerasan.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau mental, termasuk ancaman tindakan tersebut, yang dilakukan dengan paksaan, dan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun pribadi. Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia, pengabaian terhadap martabat perempuan, kesetaraan gender, rasa aman, dan pelanggaran hak untuk hidup dalam kebebasan (Kumari et al., 2009). Salah satu bentuk kekerasan yang paling sering dialami oleh perempuan yang dampak negatifnya bagi kesejahteraan psikologis perempuan sangat besar adalah kekerasan seksual (Bachri, 2021; Rahman & Nasrulloh, 2021). Menurut data dari KOMNAS perempuan, di Indonesia tahun 2019 kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 431.471 kasus, yang merupakan angka tertinggi selama 10 tahun terakhir. Pada tahun 2020 kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan sebesar 31,5% menjadi 299.911 kasus. Penurunan angka kasus terlapor tidak berarti bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan. Situasi pandemic turut memengaruhi jumlah pelaporan kasus. Misalnya, pada masa pandemic, pengadilan agama membatasi pelayanan mereka sehingga jumlah kasus yang masuk menurun. Literasi teknologi dan ketidaksiapan metode pelaporan online turut memengaruhi jumlah laporan kasus. Berdasarkan hasil pengumpulan data oleh komnas perempuan, kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi secara online meningkat dari 241 kasus pada tahun 2019, menjadi 940 kasus di tahun 2020 (Perempuan, 2021). Menurut catatan tahunan 2022, kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2021 Kekerasan Terhadap Perempuan: Pencegahan dan Penanganan Suatu Tinjauan Psikologi Sosial meningkat lagi sebesar 12 % dibanding tahun 2020 menjadi 338.496 kasus (Perempuan, 2023). Data terakhir dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2022 mencapai 339.782 kasus. Kekerasan di ranah personal merupakan jenis kekerasan yang paling dominan dilaporkan yaitu 99% atau 336.804 kasus (Perempuan, 2023). Data-data ini menunjukkan bahwa fakta kekerasan terhadap perempuan masing sangat massif terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Undangundang no. 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dikeluarkan tanggal 9 Mei 2022 belum memengaruhi penurunan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Di antara kasus kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan, kekerasan seksual adalah jenis kekerasan yang paling banyak dialami oleh perempuan
B. TENTANG KEKERASAN PADA PEREMPUAN
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berbasis gender yang dapat mengakibatkan penderitaan pada perempuan baik secara fisik, seksual, maupun mental. Perempuan sering menjadi golongan yang paling lemah sehingga rentan terhadap perilaku kekerasan oleh kaum lelaki. Data tahun 2023 dari KOMNAS perempuan menunjukkan bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan masih sangat tinggi yaitu 339.782 kasus selama tahun 2022. Angka ini lebih tinggi dibandingkan jumlah kasus tahun 2021. Data ini menunjukkan fakta bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan masing sangat besar. Kekerasan yang paling sering dialami oleh perempuan adalah kekerasan seksual, diikuti kekerasan fisik, dan kekerasan emosional. Tindakan kekerasan ini dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, sosial, dan kepribadian. Efeknya yang besar terhadap kesejahteraan hidup perempuan, memaksa dilakukannya tindakan pencegahan dan penanganan yang serius dengan kerjasama berbagai pihak yaitu keluarga, sekolah, lembaga pemerintah dan swasta, serta seluruh elemen masyarakat. Redefinisi konsep budaya tentang perempuan sebagai warga kelas dua perlu dilakukan secara serius. Perempuan memiliki hak dan martabat yang sama dengan kaum lelaki.
1. Jenis-Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan terdiri atas beberapa bentuk:
a. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik mencakup tindakan memukul, meninju, menampar, menendang, membakar, menggunting, dan lain-lain yang membahayakan tubuh.Kekerasan fisik merupakan kekerasan yang tergolong paling sering dialami oleh perempuan selain kekerasan seksual. Kekerasan fisik tidak hanya menyebabkan bahaya pada fisik korban tetapi berdampak pada meningkatnya emosi-emosi negatif seperti takut, sedih, tertekan, stress, dan depresi.
b. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah setiap tindakan seksual atau percobaan melakukan tindakan seksual, atau komentar-komentar atau bujukan seksual, atau tindakantindakan untuk memperdagangkan atau sebaliknya terhadap seksualitas seseorang menggunakan paksaan, oleh siapa saja terlepas dari hubungannya dengan korban, dalam pelbagai situasi, termasuk tetapi tidak terbatas di rumah dan tempat kerja. Kekerasan seksual dapat berupa pemerkosaan, penyerangan, prostitusi paksa, inces, mutilasi organ seksual perempuan, pelecehan seksual, sentuhan yang tidak pantas atau tidak diinginkan korban, dan tindakan kekerasan lainnya
c. Kekerasan Ekonomi
Tindakan kekerasan bernuansa ekonomi meliputi kerja berlebihan, penolakan kepemilikan properti, pemotongan atau pengambilan pendapatan, penolakan warisan, ketidakadilan pendidikan, upah yang tidak setara, tidak diizinkan untuk bekerja, dan lain-lain.
d. Kekerasan Emosional/Psikologis
Kekerasan emosional termasuk pelecehan verbal, ancaman, penghinaan, kontrol, kritik yang terus-menerus, intimidasi, penghinaan, yang bersifat melecehkan perempuan secara emosional. Kesejahteraan emosi para perempuan tidak tercapai karena tindakan kekerasan dari kaum lelaki.
2. Penyebab Kekerasan Terhadap Perempuan
a. Faktor Budaya
Faktor budaya adalah salah satu faktor penting yang memungkinkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Pandangan budaya tentang spesifikasi gender, pemahaman budaya tentang peran seks yang sesuai, harapan-harapan tentang peran dalam relasi, kepercayaan akan superioritas bawaan kaum lelaki terhadap perempuan, nilai-nilai budaya yang memberikan hak kepemilikan pria atas perempuan dan anak perempuan, gagasan tentang keluarga sebagai ruang privat dan dibawah kontrol kaum laki-laki, adat perkawinan dengan mas kawin, dan penerimaan kekerasan sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik dalam keluarga.
b.Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi juga turut menyumbang meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan. Ketergantungan secara ekonomi perempuan terhadap laki-laki merupakan salah satu faktor pendukung terjadinya kekerasan domestic terhadap perempuan. Hukum yang diskriminatif terkait pewarisan, kepemilikan, dan pemanfaatan lahan keluarga,penjaminan setelah perceraian atau masa menjanda, menempatkan perempuan sebagai masyarakat kelas dua. Fakta ini menjadikan perempuan rentan mengalami kekerasan yang berbasis gender.
c. Faktor Hukum
Faktor lain yang turut memengaruhi berkembangnya kasus kekerasan terhadap perempuan adalah aspek hukum yang diskriminatif. Perempuan memiliki status hukum yang lebih lemah dibanding laki-laki baik hukum tertulis maupun hukum praktis. Hukum-hukum terkait perceraian, hak asuh anak, pemeliharaan, dan hak waris sering kurang berpihak pada perempuan. Selain itu, pemahaman yang rendah terkait hukum di antara para perempuan turut menjadikan mereka rentan terhadap kekerasan. Perempuan juga sering mendapat perlakuan yang tidak sopan atau tidak pantas oleh aparat kepolisian maupun pengadilan.
d. Faktor Politik
Faktor politik juga menyebabkan kasus kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi. Rendahnya presentasi keterwakilan perempuan di dunia politik dan jabatan kekuasaan, kekerasan rumah tangga sering tidak dipandang serius oleh pemerintah, pandangan bahwa keluarga adalah ruang privat dan diluar kontrol pemerintah, kurangnya organisasi perempuan yang berkekuatan politik, dan minimnya partisipasi perempuan dalam sistem politik, adalah beberapa faktor politik yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
e.Faktor Kepribadian
Faktor penting lain yang menyebabkan kekerasan terhadap perempuan adalah faktor kepribadian atau kondisi psikologis pelaku dan korban. Gangguan kepribadian yang dimiliki oleh pelaku kekerasan yang tampak dalam kondisi emosi yang tidak matang, mudah tersinggung, agresif menyebabkan munculnya tindakan kekerasan terhadap Perempuan. Kondisi psikologis perempuan yang tidak stabil juga dapat menyebabkan mereka rentan mendapatkan kekerasan berbasis gender.
f. Faktor-faktor kontribusi lainnya yang menyebabkan terjadinya kekerasan pada perempuan adalah kemiskinan dan alcohol. Kedua faktor ini bukanlah penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan melainkan faktor yang dapat memicu atau mendukung terjadinya kekerasan. Kemiskinan atau faktor ekonomi menyebabkan perempuan rentan menjadi korban kekerasan.
Ketergantungan ekonomi perempuan pada laki-laki dan kemiskinan keluarga sering menjadi faktor pendukung kekerasan terhadap perempuan. Rendahnya tingkat pendidikan dan gangguan kepribadian juga turut menyebabkan kaum perempuan rentan mengalami kekerasan berbasis gender.
3. Efek Kekerasan Terhadap Perempuan
Beberapa efek yang ditimbulkan oleh tindakan kekerasan terhadap perempuan adalah sebagai berikut:
a.Efek fisik
Kekerasan terhadap perempuan menyebabkan luka, memar, retak pada organ tubuh tertentu, kesehatan yang buruk atau sakit kronis, gangguan pencernaan, cacat permanen, kematian karena dibunuh atau bunuh diri.
b.Efek perilaku
Korban kekerasan dapat mengalami penyimpangan perilaku seperti kecanduan alcohol dan atau obat-obat terlarang, perilaku percobaan bunuh diri, perilaku menarik diri, kurang bersemangat dalam bekerja, melamun, terlibat seks bebas atau perilaku seksual. yang tidak aman, perawatan diri yang lemah, perilaku menyiksa diri
c. Efek seksual
Kehamilan yang tidak diinginkan, terinfeksi penyakit menular seksual seperti HIV, bayi yang lahir dengan berat badan yang rendah.
d. Efek Psikologis/emosional
Perilaku kekekerasan terhadap perempuan menyebabkan gangguan kesehatan mental pada korban. Perempuan korban mengalami harga diri rendah, stress akut, pikiran bunuh diri, mempersalahkan diri, ketidakpercayaan diri/minder, rasa malu, rasa bersalah, mimpi buruk/insomnia, gangguan mental seperti gangguan kecemasan, PTSD, depresi, serangan panic.
e.Efek Ekonomi
Kehilangan pekerjaan, kehilangan produktivitas ekonomi, berkurangnya waktu kerja karena sakit atau luka, berkurangnya pendapatan keluarga karena biaya perawatan korban, semangat dan prestasi kerja yang menurun.
4. Strategi Perventif Dan Kuratif
Kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual meninggalkan dampak negatif yang besar pada perempuan. Kesejahteraan fisik dan psikologis terganggu. Kasus kekerasan terhadap perempuan perlu ditangani secara serius agar tidak terus-menerus menjadi penyakit dalam masyarakat yang menjadikan perempuan sebagai korban. Tindakan yang diambil dibagi dalam dua bentuk yaitu tindakan pencegahan atau preventif dan kuratif atau penanganan.
Strategi Pencegahan
1. Upaya menciptakan hukum yang adil bagi perempuan dan memastikan bahwa hukum itu dilaksanakan. Hukum anti kekerasan seksual terhadap perempuan sudah disahkan dan diaplikasikan.
2. Dalam bidang psikologi, melatih para profesional, praktisi, aktivis sosial di bidang kesehatan mental, untuk mengidentifikasi anak-anak dan perempuan yang tinggal dalam lingkungan rentan kekerasan untuk dapat ditolong dengan mudah.
3. Membentuk pusat-pusat atau lembaga pengaduan yang menyediakan layanan pengaduan yang mudah dijangkau dan pusat layanan konseling untuk kasus-kasus kekerasan perempuan serta menyediakan layanan rujukan.
4. Menyediakan layanan kesehatan dan bantuan hukum bagi kaum perempuan yang membutuhkan serta menyiapkan rumah aman bagi mereka yang tidak dapat tinggal di rumah di mana mereka mengalami kekerasan.
5. Membangun kesadaran masyarakat khususnya kaum perempuan dan anak perempuan tentang bahaya kekerasan terhadap perempuan serta mengajak semua elemen masyarakat berpartisipasi melawan kekerasan terhadap perempuan.
6. Melakukan sosialisasi atau pendidikan bagi anak laki-laki dan perempuan sejak masa kanak-kanak sampai remaja tentang nilai kesetaraan gender dan pendidikan seksualitas. Edukasi ini perlu diarahkan untuk membantu anak-anak untuk mengetahui dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
7. Mengintegrasikan pendidikan tentang budaya tanpa kekerasan dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta di universitas.
8. Mempromosikan ketrampilan dalam berelasi bagi pasangan suami istri dan komunitas.
9. Menyediakan latihan keterampilan kerja dan menyediakan lapangan kerja bagi perempuan agar mereka mampu memperoleh penghasilan bagi dirinya dan anak anak khususnya saat ditinggalkan suami yang melakukan kekerasan.
10. Membangun jaringan bantuan perempuan untuk menyediakan bantuan dan layanan bagi kaum perempuan yang dalam kesulitan dan membutuhkan perhatian dan perlindungan.
Strategi Kuratif
Strategi kuratif adalah upaya untuk membantu korban kekerasan seksual untuk pulih dari efek-efek kekerasan seksual. Tindakan penanganan dapat mencakup upaya memperluas sistem-sistem pendukung untuk membantu korban keluar dari permasalahannya. Strategi penanganan dapat berupa:
1. Menyediakan layanan bantuan dan dukungan baik bantuan hukum maupun konseling bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan untuk mengembalikan harga diri dan kesehatan mental korban.
2. Menyediakan rumah aman dan layanan rehabilitasi bagi korban kekerasan
3. Menyediakan bantuan medis dan psikologis. Intervensi psikologis untuk membantu perempuan yang menjadi korban kekerasan perlu dilakukan untuk mengurangi masalah kesehatan mental yang dialami korban pasca peristiwa kekerasan.
KETERKAITAN ANTARA KEKERASAN PADA PEREMPUAN DENGAN LIMA PILAR NILAI KEBUDIUTAMAAN
Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang menjunjung tinggi martabat dan hak asasi setiap individu. Nilai kebudiutamaan memandang tindakan kekerasan pada perempuan sebagai sesuatu yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi terhadap perempuan, adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Beberapa nilai kebudiutamaan yang relevan dengan isu ini antara lain:
1. Keadilan: Setiap individu, termasuk perempuan, berhak diperlakukan dengan adil dan setara. Kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.
2. Kemanusiaan: Kekerasan bertentangan dengan sifat dasar manusia yang baik dan penuh kasih sayang. Setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati.
3. Kesetaraan: Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama. Kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk diskriminasi gender yang tidak dapat dibenarkan.
4. Hormat: Setiap individu berhak mendapatkan rasa hormat. Kekerasan merendahkan martabat korban dan menunjukkan kurangnya rasa hormat.
Dari sudut pandang nilai-nilai kebudiutamaan, tindakan kekerasan terhadap perempuan dapat menyebabkan hal-hal berikut:
• Merusak tatanan sosial: Kekerasan menciptakan ketakutan dan ketidakpercayaan di dalam masyarakat.
• Mempengaruhi kesehatan mental: Korban kekerasan sering mengalami trauma psikologis jangka panjang.
• Menghalang-halangi kemajuan: Kekerasan terhadap perempuan menghambat partisipasi penuh perempuan dalam masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk:
Pendidikan: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan terhadap perempuan.
Penegakan hukum: Memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan.
Perlindungan korban: Menyediakan layanan dukungan bagi korban kekerasan.
Perubahan budaya: Membangun budaya yang menjunjung tinggi kesetaraan gender dan menghormati hak-hak perempuan.
KESIMPULAN
Tindakan kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harus dihapuskan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dewasa dan anak perempuan adalah tugas bersama semua unsur masyarakat. Pemerintah dan masyarakat perlu memberi perhatian terhadap langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan secara lebih serius. Perempuan adalah bagian dari kehidupan semua manusia yang memiliki hak dan martabat yang sama dengan kaum lelaki. Mereka perlu dilindungi karena posisi mereka dalam masyarakat menempatkan mereka pada situasi rentan terhadap kekerasan berbasis gender. “Stop kekerasan terhadap perempuan” jangan hanya menjadi slogan di bibir saja tapi harus termanifestasi dalam tindakan yang nyata dari semua pihak baik kaum lelaki maupun perempuan. Pembangunan budaya tanpa kekerasan perlu menjadi langkah bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Kekerasan terhadap perempuan adalah masalah serius yang harus kita atasi bersama. Dengan memahami nilai-nilai yang dilanggar dalam kekerasan dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan setara, kita dapat mencegah terjadinya kekerasan dan membangun masa depan yang lebih baik bagi semua. Apakah Anda ingin membahas lebih lanjut tentang topik ini? Misalnya, Anda dapat menanyakan tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan, atau upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini.
REFERENSI:
JOURNAL SYNTAX IDEA p–ISSN: 2723-4339 e-ISSN: 2548-1398 Vol. 5, No. 11, November 2023 TENTANG : KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN: PENCEGAHAN DAN PENANGANAN SUATU TINJAUAN PSIKOLOGI SOSIAL Yulius Sodah Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng Email : julio110779@gmail.co