PERWALIAN ANAK

Perkara perwalian anak di Pengadilan Agama adalah permohonan untuk mengajukan diri menjadi wali anak yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama. Perwalian anak dilakukan ketika anak tidak memiliki orang tua, orang tua tidak dapat melaksanakan kewajiban, atau orang tua tidak diketahui keberadaannya. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, melindungi hak-haknya, dan mengelola asetnya.Â