KTP Pemohon atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
Akta Nikah Orangtua;
Akta Kematian Orangtua anak yang diwalikan;
Kartu Keluarga;
KTP Anak yang diwalikan atau Surat Keterangan Domisili;
Akta Kelahiran anak yang diwalikan;
Silsilah Keluarga yang diketahui Lurah/Desa;
Surat Keterangan Perwalian yang diketahui Lurah/Desa;
Surat Persetujuan dari Suami/Istri (bagi Pemohon yang sudah menikah);
Surat Pernyataan kesediaan menjadi wali (dapat dibuat di Pengadilan Agama Singaraja);
Surat Pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan terhadap anak (dapat dibuat di Pengadilan Agama Singaraja);
Bukti pendukung lainnya (seperti SHM, Buku Tabungan, dll).