KTP Penggugat atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
Akta Nikah ketika mengajukan perkara kumulasi dengan Perceraian;
Surat Perjanjian Pranikah (Jika ada);
Akta Cerai Penggugat jika telah berpisah;
Bukti Surat Kepemilikan Harta benda dalam Perkawinan (Contoh: Sertifikat Hak Milik atas Tanah, BPKB, STNK, dll).