KTP para Pemohon atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
Kartu Keluarga para Pemohon;
KTP Anak yang dibawah umur atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat (jika anak belum memiliki KTP);
Akta Kelahiran anak yang dibawah umur;
KTP Calon Suami/Istri Anak Pemohon;
Ijazah anak yang dibawah umur;
Penolakan Perkawinan dari KUA Setempat;
Surat Pernyataan Kedua Orang Tua (dapat dibuat di Pengadilan Agama Singaraja);
Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan bagi anak dan suami/istri dari Puskesmas setempat (Surat Pengantar akan diberikan oleh Pengadilan Agama Singaraja);
Surat Hasil Konseling dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (BP2KBP3A) (Surat Pengantar akan diberikan oleh Pengadilan Agama Singaraja).
Tambahan/Kondisional:
Bukti Kehamilan jika telah hamil;
Akta Kematian jika salah satu Pemohon telah meninggal dunia;
Putusan Perceraian yang didalamnya terdapat Kuasa Hak Asuh Anak jika orangtua telah bercerai (Jika ada Hak Asuh Anak);
Penetapan Perwalian atau Surat Keterangan dari Desa tentang Wali Anak jika kedua orangtua telah meninggal dunia atau dicabut kekuasaannya;