Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama untuk menyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat nikah biasanya diajukan untuk pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat Islam, tetapi tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).Â
SYARAT PENDAFTARAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH
KTP Para Pemohon atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
Akta Cerai bagi Pemohon (Suami/Istri) yang telah bercerai;
Akta Kematian bagi Pemohon yang Suami/Istrinya telah meninggal dunia.