ITSBAT NIKAH

Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama untuk menyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat nikah biasanya diajukan untuk pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat Islam, tetapi tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).Â