Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah Prodeo, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara Cuma-Cuma atau gratis. Pihak yang dapat berperkara secara Prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan.
KTP Pemohon;
Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan;
Surat Permohonan Pembebasan Biaya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Singaraja (contoh dapat dilihat disini);
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.