Biaya perkara yang dimaksudkan adalah biaya yang dibayarkan para pihak atau masyarakat pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Singaraja, termasuk biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkarannya tersebut sebagaimana diatur dalam Perma No. 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012)
Besaran biaya perkara dapat saja berbeda-beda pada setiap perkaranya, tergantung radius atau lokasi domisili para pihak yang ditaksir oleh Kasir pada saat mengajukan perkara di Pengadilan sesuai Penetapan tarif Panjar Biaya Perkara yang ditetapkan Ketua Pengadilan. Yang didalamnya memuat rincian tarif:
Biaya pemanggilan para pihak
Biaya Proses
Biaya materai
Biaya lainnya yang sah