Asli KTP Penggugat atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat (jika Penggugat tidak ber-KTP Kabupaten Buleleng);
Asli Buku Nikah atau Duplikat Buku Nikah;
Bagi Penggugat dan Tergugat yang bekerja sebagai PNS, POLRI, TNI wajib melampirkan Surat Izin dari Pejabat atasannya;
Surat Keterangan Ghoib jika Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya;
Untuk Perceraian karena alasan salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun, maka melampirkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Untuk Perceraian karena alasan salah satu pihak melakukan KDRT, maka melampirkan hasil visum dari Kepolisian;
Untuk Perceraian karena alasan salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri, maka melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter.