KTP Para Penggugat/Ahli Waris atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
Silsilah Ahli Waris yang diketahui Lurah/Desa;
Akta Nikah atas nama Pewaris;
Akta Kematian atas nama Pewaris dan Ahli Waris yang telah meninggal dunia;
Bukti Surat Harta Peninggalan yang diwariskan.