GUGATAN HARTA WARIS

Gugatan harta waris adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan oleh ahli waris untuk menuntut pembagian harta waris yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak dilakukan dengan baik. Gugatan ini diajukan jika ada ahli waris lain tidak ingin atau melakukan pembagian objek warisan yang secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Â