Mampu membuat layout peta Rambu Lalu Lintas
Mampu membuat WebGis Rambu Lalu Lintas
Mampu membuat GIS Rambu Lalu Lintas pada Google Map
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan
yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
Pada pasal 3 dijelaskan bahwa Rambu Lalu Lintas berdasarkan jenisnya terdiri atas:
a. rambu peringatan,
b. rambu larangan;
c. rambu perintah; dan
d. rambu petunjuk.
Pada pasal 7, dijelaskan bahwa Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Maksud kemungkinan ada bahaya adalah merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.
Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan antara lain:
a. kondisi prasarana jalan;
b. kondisi alam;
c. kondisi cuaca;
d. kondisi lingkungan; atau
e. lokasi rawan kecelakaan.
Rambu peringatan terdiri atas rambu:
peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal, terdiri atas rambu
a. peringatan tikungan ke kiri;
b. peringatan tikungan ke kanan;
c. peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kiri;
d. peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kanan;
e. peringatan tikungan tajam ke kiri;
f. peringatan tikungan tajam ke kanan;
g. peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kiri;
h. peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kanan;
i. peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kiri;
j. peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kanan;
k. peringatan tikungan memutar ke kiri;
l. peringatan tikungan memutar ke kanan;
m. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri dan kanan;
n. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri dan kanan;
o. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri;
p. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kanan;
q. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri;
r. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kanan;
s. peringatan pengurangan lajur kiri;
t. peringatan pengurangan lajur kanan;
u. peringatan penambahan lajur kiri;
v. peringatan penambahan lajur kanan; dan
w. peringatan jembatan peringatan penyempitanbagan jalinan jalan tertentu.
peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal, terdiri atas rambu
a. peringatan turunan landai;
b. peringatan turunan curam;
c. peringatan tanjakan landai; dan
d. peringatan tanjakan curam.
peringatan kondisi jalan yang berbahaya;
a. peringatan permukaan jalan yang licin;
b. peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan;
c. peringatan jurang;
d. peringatan tepi air;
e. peringatan permukaan jalan yang cekung atau berlubang
f. peringatan permukaan jalan yang cembung, peringatan alat pembatas kecepatan;
g. peringatan jalan bergelombang;
h. peringatan lontaran kerikil;
i. peringatan bagian tepi jalan sebelah kiri yang rawan runtuh; dan
j. peringatan bagian tepi jalan sebelah kanan yang rawan runtuh.
peringatan pengaturan lalu lintas, terdiri atas rambu:
a. peringatan pengaturan persinyalan;
b. peringatan persimpangan prioritas; dan
c. peringatan konstruksi pemisah jalur lalu lintas.
peringatan lalu lintas kendaraan bermotor, terdiri atas rambu:
a. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang;
b. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang tipe curah/cair;
c. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang berbahaya dan beracun;
d. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang mudah terbakar ;
e. peringatan banyak lalu lintas angkutan umum; dan
f. peringatan banyak lalu lintas kendaraan berat.
peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor, terdiri atas rambu:
a. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki menggunakan fasilitas penyeberangan;
b. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki;
c. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki anak anak;
d. peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat;
e. peringatan banyak lalu lintas sepeda;
f. peringatan banyak hewan ternak melintas; dan
g. peringatan banyak hewan liar melintas.
peringatan kawasan rawan bencana, terdiri atas rambu:
a. peringatan kawasan rawan bencana tsunami;
b. peringatan kawasan rawan bencana gempa bumi; dan
c. peringatan kawasan rawan bencana gunung meletus.
peringatan lainnya; terdiri atas rambu:
a. peringatan yang ditegaskan dengan menggunakan papan tambahan;
b. peringatan pekerjaan di jalan;
c. peringatan tinggi ruang bebas;
d. peringatan lebar ruang bebas;
e. peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api;
f. peringatan perlintasan sebidang kereta api tanpa pintu;
g. peringatan lalu lintas pesawat terbang yang terbang rendah;
h. peringatan hembusan angin kencang;
i. peringatan lalu lintas dua arah; dan
j. peringatan jembatan angkat.
peringatan dengan kata-kata, tidak terdapat lambang untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan sifat bahaya, antara lain rambu peringatan dengan kata-kata “RAWAN KECELAKAAN.”
keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis; terdiri atas rambu:
a. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 (empat ratus lima puluh) meter dari lokasi rambu;
b. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 (tiga ratus) meter dari lokasi rambu;dan
c. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi rambu.
peringatan pengarah gerakan lalu lintas, terdiri atas rambu:
a. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kiri;
b. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kanan;
c. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisal lajur atau jalur;
d. pengarah tikungan ke kiri; dan
e. pengarah tikungan ke kanan.
Pada pasal 11, dijelaskan bahwa Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan.
Rambu larangan terdiri atas rambu:
larangan berjalan terus; terdiri atas rambu:
a. larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya;
b. larangan berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas;
c. larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu;
d. larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu dan sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan;
e. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik; dan
f. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.
larangan masuk, terdiri atas rambu:
a. larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
b. larangan masuk bagi kendaraan bermotor jenis tertentu;
c. larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor jenis tertentu; dan
d. larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu.
larangan parkir dan berhenti, terdiri atas rambu:
a. larangan berhenti; dan
b. larangan parkir.
larangan pergerakan lalu lintas tertentu, terdiri atas rambu:
a. larangan berjalan terus;
b. larangan belok kiri;
c. larangan belok kanan;
d. larangan menyalip kendaraan lain;
e. larangan memutar balik;
f. larangan memutar balik dan belok kanan;
g. larangan mendekati kendaraan di depan dengan jarak sama atau kurang dari ... meter; dan
h. larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari ... kilometer per jam.
larangan membunyikan isyarat suara;
larangan dengan kata-kata, digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan, antara lain rambu larangan dengan kata-kata “DILARANG MENAIKKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG”.
batas akhir larangan, terdiri atas rambu:
a. batas akhir larangan tertentu; dan
b. batas akhir seluruh larangan.
Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pengguna Jalan.
Rambu perintah terdiri atas rambu:
perintah mematuhi arah yang ditunjuk, terdiri atas rambu:
a. perintah mengikuti ke arah kiri;
b. perintah mengikuti ke arah kanan;
c. perintah belok ke arah kiri;
d. perintah belok ke arah kanan;
e. perintah berjalan lurus; dan
f. perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran.
perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk, terdiri atas rambu:
a. perintah memilih lurus atau belok kiri; dan
b. perintah memilih lurus atau belok kanan.
perintah memasuki bagian jalan tertentu, terdiri atas rambu:
a. perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk;
b. perintah pilihan memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk.
perintah batas minimum kecepatan, adalah rambu kecepatan minimum yang diperintahkan, misalnya kecepatan minimum kendaraan yang diperintahkan adalah 50 (lima puluh) kilometer per jam.
perintah penggunaan rantai ban;
perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, terdiri atas rambu:
a. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan bermotor; dan
b. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor.
batas akhir perintah tertentu, terdiri atas rambu:
a. batas akhir kecepatan minimum yang diperintahkan; dan
b. batas akhir perintah menggunakan rantai khusus ban.
perintah dengan kata-kata, digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pengguna Jalan, antara lain rambu perintah dengan kata-kata “BELOK KIRI LANGSUNG” dan “BUS DAN TRUK GUNAKAN LAJUR KIRI”.
Rambu petunjuk digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan.
Rambu petunjuk terdiri atas rambu:
petunjuk pendahulu jurusan, terdiri atas rambu:
a. pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan;
b. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jurusan yang dituju;
c. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur untuk mencapai jurusan yang dituju pada pintu keluar jalan tol;
d. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kiri untuk mencapai jurusan yang dituju;
e. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kanan untuk mencapai jurusan yang dituju; dan
f. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jarak jurusan yang dituju.
petunjuk jurusan, terdiri atas rambu:
a. petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu; dan
b. petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata.
petunjuk batas wilayah, terdiri atas rambu:
a. petunjuk batas awal wilayah; dan
b. petunjuk batas akhir wilayah.
petunjuk batas jalan tol, terdiri atas rambu:
a. petunjuk batas awal jalan tol;
b. petunjuk batas akhir jalan tol;
c. petunjuk batas awal jalan tol lingkar dalam; dan
d. petunjuk batas akhir jalan tol lingkar dalam.
petunjuk lokasi utilitas umum, terdiri atas rambu:
a. petunjuk lokasi simpul transportasi;
b. petunjuk lokasi fasilitas kebersihan;
c. petunjuk lokasi fasilitas komunikasi;
d. petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian angkutan umum;
e. petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki;
f. petunjuk lokasi fasilitas parkir;
g. petunjuk terowongan; dan
h. petunjuk fasilitas tanggap bencana.
petunjuk lokasi fasilitas sosial, terdiri atas rambu:
a. petunjuk lokasi peribadatan;
b. petunjuk lokasi pemerintahan dan pelayanan umum;
c. petunjuk lokasi perbelanjaan dan niaga;
d. petunjuk lokasi rekreasi dan kebudayaan;
e. petunjuk lokasi sarana olahraga dan lapangan terbuka; dan
f. petunjuk lokasi fasilitas pendidikan.
petunjuk pengaturan lalu lintas, terdiri atas rambu:
a. petunjuk sistem satu arah;
b. petunjuk sistem satu arah ke kiri;
c. petunjuk sistem satu arah ke kanan;
d. petunjuk jalan buntu di depan;
e. petunjuk jalan buntu pada belokan sebelah kanan;
f. petunjuk mendapatkan prioritas melanjutkan perjalanan dari arah berlawanan;
g. petunjuk lokasi putar balik;
h. petunjuk awal bagian jalan untuk kendaraan bermotor; dan
i. petunjuk akhir bagian jalan untuk kendaraan bermotor.
petunjuk dengan kata-kata, digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan, antara lain rambu petunjuk dengan kata-kata “KAWASAN TERTIB LALU LINTAS”.
papan nama jalan.
Buka PP 13 Tahun 2014, cari rambu yang akan digunakan. Contoh kita akan menggunakan rambu Peringatan Banyak Lalu Lintas Pejalan Kaki Anak-anak. Maka kita ke halaman 26. Kemudian printscreen gambar yang kita butuhkan.
2. Buka aplikasi Paint
Paste gambar tadi dengan tekan tombol Ctrl V
Bersihkan gambar sehingga hanya gambar rambu saja
Save as dalam folder rambu
Simpan dalam format png atau jpeg atau bmp agar nantinya bisa dibaca sebagai gambar. (disarankan menggunakan format .png)
3. Konversi dalam format svg agar bisa dibaca oleh qgis
Kita bisa menggunakan aplikasi SVG, misalnya Inkscape.
4. Caranya mudah, tinggal buka aplikasi tersebut, kemudian buka file gambar rambu yang sudah kita buat
5. Save as dalam format svg pada folder RAMBU pada Folder UAS
1. Buka Dokumen PKL - Inventarisasi Rambu
2. Copy titik koordinat
3. Buka My Map google
4. Klik Buat Peta Baru - Create
5. Paste titik koordinat pada bar search
6. Enter
Sehingga muncul tanda titik hijau seperti berikut
7. Klik + pada titik koordinat pada menu atau klik tambahkan peta yang keluar saat titik diklik
Sehingga simbol hijau berubah jadi biru
8. Klik ... pada lapisan/layer sehingga muncul jendela menu
9. Buka tabel data
10. Sisipkan kolom baru sesuai dengan tabel pada lapum
Sehingga tabelnya seperti berikut (untuk kolom Gambar Rambu dan Gambar Lokasi bersifat optional, tidak dibuat juga tak apa-apa)
11. Edit datanya sesuai yang ada pada lampiran lapum
CATATAN
Untuk nama dengan kode Rambu, seperti Rambu Peringatan II.1.6c
yang artinya rambu peringatan sesuai yang ada pada Tabel II urutan ke 6c (lihat PM 13 tahun 2014)
Untuk gambar rambu dan Gambar Lokasi Klik Icon Kamera (sudut kanan)
Kemudian pilih gambar yang dipilih (tergantung dimana file gambar diletakkan)
Sebelumnya siapkan gambar rambu terlebih dahulu
12. Tambahkan data berikutnya sampai selesai, sehingga seperti contoh berikut
13. Berikut tampilan tabelnya
12. Eksport ke KML. Hasilnya pindahkan ke Folder UAS
Klik gambar cat sehingga muncul sebuah jendela
Klik Icon Selengkapnya, sehingga tampil daftar icon
Klik Icon khusus
4. Cari file rambu, Pilih rambu yang sesuai
5. Sehingga iconnya sudah berubah menjadi lambang rambu yang dipilih
6. Lakukan terhadap rambu lainnya, sehingga hasilnya seperti berikut ini
Setelah kita memiliki file svg, sekarang saatnya kita salin file tersebut ke QGIS
Buka folder ProgramFiles
2. Klik Apps, Kemudian Klik qgis
3. Klik svg
4. Copy file .svg yang sudah kita buat ke salah satu folder yang ada.
7. Kita juga bisa membuat folder sendiri yang menyimpan file file svg yang kita buat. Dalamhal ini, kita punya folder dengan nama RAMBU. Copy folder RAMBU, kemudian paste ke folder svg pada qgis.
Jika muncul warning seperti ini klik continue
Sehingga akan muncul folder RAMBU pada QGIS
1. Buka aplikasi QGis
2. Buka File Peta Rambu (.kml)
3. Export dalam format GeoJson
4. Simpan Project dengan nama GIS Rambu pada folder UAS
5. Remove layer KML, dan biarkan yang formal GeoJson
6. Klik kanan layer Rambu
7. Klik properties
6. Pilih Symbol - Catagorized
7. Value Makna Rambu
8. Klik gambar symbol
9. Ubah size sesuai kebutuhan
10. Klik Simple Marker
11. Pada Symbol Layer Type , pilih svg marker
12. Pilih simbol yang sesuai pada RAMBU
Jika ukurannya terlalu kecil, bisa diperbesar Sizenya
Jika posisi gambar kurang ketengah, bisa diubah offsetnya
10. Lakukan hal sama pada semua rambu, sehingga seperti ini
Dan hasilnya pada peta seperti berikut
Untuk memperjelas peta, kita fokus ke lokasi rambu yang berdekatan. Sehingga hasilnya sepeti berikut :
11. Jangan lupa simpan proyeknya
Buka project GIS Rambu (jika belum dibuka)
Buka template layout, Kemudian edit judul, dan legenda.
Edit yang perlu diedit
Jangan lupa simpan layout dengan nama Layout Rambu Lalu Lintas pada folder layout
Sehingga hasilnya adalah seperti berikut
Catatan : Agar diperoleh peta yang bagus, dapat difokuskan pada wilayah tertentu yang ada rambunya
Hasilnya sepertinya agak aneh, ada kemungkinan saat survei ada kesalahan data pada titik koordinatnya
Buka project GIS Rambu
Klik kanan layer rambu
Pilih properties
Klik Attributes Form
Klik Field yang akan dimasukkan gambar/foto, dalam hal ini gambar rambu
kemudian pada widget type, pilih attachment
7. Klik titik tiga (...) pada default path, pilih folder tempat gambar rambu berada, cohtohnya seperti berikut ini :
8. Klik select folder, sehingga nama folder akan nampak pada default path
9. Selanjutnya pilih :
store path as : Relative to Project path
storage mode : File paths
centang display resource path
centang use a hyperlink for document path (read only)
10. klik Apply dan OK
11. Buka attribut rambu
12. pilih mode edit
13. pada kolom Gambar Rambu, yang hendak kita masukkan fotonya sesuai dengan folder yang sudah kita definikan sebelumnya
14. Klik Browse
15. Pilih rambu yang sesuai. Disini yang dipilih adalah yang format .png, yang ditandai dengan terlihat jelasnya gambar rambu.
16, klik Open
17. Demikian seterusnya sampai semua data terisi.
15. Jangan lupa disimpan ya.
16. Juga simpan projectnya
Klik Identify Features
2. Kemudian klik pada titik rambu, sehingga akan muncul jendela seperti ini.
3. Jika tidak muncul, klik kanan pada Identify Features, kemudian centang pada identify Results Panel
4. klik kiri Setting , pilih Auto Open form for single feature results
5. Jangan lupa, untuk simpan proyeknya
1. Buka project GIS Rambu (bagi yang belum buka)
2. Klik Web - qgis2web - create web map
3. Pilih field yang akan ditampilkan
4. Export (simpan hasil eksport ke folder webgis pada foder tugasmu (UAS)
5. Rename dengan nama webgis rambu
Peraturan tentang ketelitian peta https://pusdataru.jatengprov.go.id/dokumen/penataan-ruang/PP-No-8-Thn-2013-tentang-KETELITIAN-PETA.pdf
Peraturan tentang Rambu Lalu Lintas https://peraturan.bpk.go.id/Details/103683/permenhub-no-13-tahun-2014
Wikimedia Commons, 2023, SVG road signs of Indonesia, https://commons.wikimedia.org/wiki/Category:SVG_road_signs_of_Indonesia