Mampu memahami pengertian jalan, ruas jalan, segmen jalan, persimpangan, dan jaringan jalan
Mampu membuat layout peta ruas jalan
Mampu membuat WebGis Ruas Jalan
Mampu membuat WebGis Jalan pada My Map Google
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
Dalam pembahasan tentang Jalan, kita tak bisa lepas dengan istilah ruas jalan, segmen jalan, simpang atau persimpangan, dan jaringan jalan.
Menurut Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia (PKJI) 2023,
Ruas Jalan, adalah jalan dengan panjang tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan sebagai penggalan jalan menerus yang harus dikelola oleh manajer jalan dan bernomor.
Segmen Jalan adalah bagian ruas jalan antara dua simpang atau batas lain, dimana arus lalu lintasnya tidak terpengaruh oleh simpang tersebut, serta mempunyai bentuk geometri, arus lalu lintas, dan komposisi lalu lintas yang seragam (homogen) di seluruh panjang segmen
Persimpangan adalah pertemuan dua atau lebih ruas jalan, dapat berupa simpang atau simpang APILL atau bundaran atau simpang tidak sebidang
Sedangkan Sistem Jaringan Jalan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
Pada materi ini, kita akan membuat Sistem Informasi Geografis Jalan, yang dibatasi hanya meliputi penyampaian informasi ruas/segmen jalan, simpang, dan perlengkapan jalan.
Untuk membuat GIS Ruas Jalan, kita membutuhkan data ruas. Perolehan data ini, akan lebih akurat, jika kita melakukan survei inventarisasi ruas jalan. Hasil inventarisasi simpang, pada umumnya disajikan dalam sebuah formulir seperti berikut :
Buka Proyek GIS Simpang
2. Klik New shapefile Layer
3. Isi formulir untuk Shapefile yg akan dibuat.
Untuk Geometry Type ada beberapa pilihan, point (untuk titik), Line (untuk garis), Polygon (untuk area wilayah).
Karena kita hendak membuat peta jalan yang berupa garis, maka kita pilih line
Isi Field nya, yang sesuai
Sehingga pada layer muncul layer baru berdasarkan nama file yang kita buat
4. Klik toogle edit untuk membuat data ruas jalan
5. Klik Add Line Feature untuk memulai membuat garis jalan
6. Klik pada titik simpang awal
7. Buat garis, menyesuaikan dengan bentuk jalan,
8. Klik pada titik simpang akhir
9. Klik kanan untuk mengakhiri pembuatan garis
10. Isi data terkait jalan yang kita buat, lihat data inventarisasi ruas jalan
11. Agar proses digitasi dapat dilakukan dengan mudah, untuk sementara. Peta simpangnya gunakan peta simpang yang masih asli (belum diberi simbol dan label). Kemudian gunakan simbol untuk mempermudah proses digitasi.
12. Lakukan pada ruas jalan yang lain. Ini contohnya
13. Jangan lupa simpan proyeknya dengan nama GIS Jalan
14. Export ruas jalan ke format geojson
15. maka akan muncul 2 layer ruas jalan. Remove yang bukan dalam format geojson.
1. Buat Symbology dan label pada segmen jalan
Symbology untuk ruas jalan, harus mengikuti peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Dimana symbol untuk fungsi jalan sebagai berikut :
Sekarang kita buat symbologynya dengan cara klik kanan pada layer ruas jalan, pilih properties, pilih symbology, pilih Categorised, dan pada value pilih Nama Jalan. Kemudian klik Classify, sehingga tampil seperti ini :
Klik Symbol , ganti sesuai peraturan tersebut di atas.
Contoh untuk Jalan nasional, maka klik symbol jalan Nasional, pilih symbol yang sesuai. Sesuaikan lebar simbolnya sesuai dengan peraturan di atas yakni 0,8 mm
Kemudian klik color sehingga muncul jendela seperti ini :
Sesuaikan RGB dan HSV nya sesuai dengan peraturan tersebut di atas.
Yakni R=255, G=0, B=0, H= 00, S=100, V=100
Demikian juga untuk jalan provinsi, kabupaten, dan lokal
2. Buka template layout, Kemudian edit judul, dan legenda.
Jangan lupa simpan layout dengan nama Layout Ruas Jalan dan Simpang pada folder layout
3. Jangan lupa Simpan proyek nya dengan nama GIS Jalan
1. Buka project GIS Jalan (bagi yang belum buka)
2. Klik Web - qgis2web - create web map
3. Pilih field yang akan ditampilkan
4. Export (simpan hasil eksport ke folder webgis pada foder tugasmu
5. Rename dengan nama webgis simpang dan ruas jalan
1. Konversi File peta ruas jalan.shp ke format KML
2. Buka My Map Google
3, Buat Peta baru
4. Impor Peta kml ke my Maps Google
5. Buka tabel data
6. Jadikan Nama Jalan sebagai judul
Hasilnya adalah sebagai berikut :
7. Ganti judul peta
8. Buat Symbol
9. Buat Label (optional)
Hasilnya adalah sebagai berikut
8. Ganti warna simbol sesuai peraturan, sehingga hasilnya seperti ini.
Peraturan tentang ketelitian peta https://pusdataru.jatengprov.go.id/dokumen/penataan-ruang/PP-No-8-Thn-2013-tentang-KETELITIAN-PETA.pdf
Peraturan tentang Rambu Lalu Lintas https://peraturan.bpk.go.id/Details/103683/permenhub-no-13-tahun-2014
Wikimedia Commons, 2023, SVG road signs of Indonesia, https://commons.wikimedia.org/wiki/Category:SVG_road_signs_of_Indonesia