Ada kendala? Yuk, tanyakan langsung ke CSO KPPN Jakarta II melalui layanan KOVI-O.
Penetapan Satker Peserta Marketplace-Digipay
Q: Apakah persyaratan satker calon peserta untuk dapat menggunakan Digipay?
A: Sesuai ND Dir. PKN Nomor ND-1121/PB.3/2020, syarat satker calon peserta paling sedikit telah menggunakan Virtual Account. Hal ini merupakan relaksasi dari pengaturan sebelumnya yaitu harus pengguna SAKTI, VA, dan KKP.
Q: Bidang manakah di Kanwil DJPb yang menjalankan peran sebagai PIC Digipay?
A: Sesuai surat Direktur PKN nomor S-613/PB.3/2020 tanggal 30 September 2020, bidang PPA I bertugas merekapitulasi laporan masing-masing KPPN dan menyampaikannya kepada Direktorat PKN, dalam hal ini menjadi PIC Digipay apabila terdapat pertimbangan lain, Kepala Kanwil dapat menunjuk bidang lain.
Manajemen Satker
Q: Apakah diperbolehkan perangkapan user oleh 1 orang?
A: Untuk menjamin keamanan serta proses check and balances, setiap peran (user) yang berbeda harus dijalankan oleh orang yang berbeda. Setiap user diakses dengan menggunakan alamat email, dan 1 (satu) email hanya bisa dipergunakan untuk mengakses 1 (satu) user.
Q: Mengingat keterbatasan SDM di kantor vertikal/satker/vendor, apakah harus tetap menggunakan lebih dari 1 user?
A: Untuk menjamin keamanan serta proses check and balances, setiap peran (user) yang berbeda harus dijalankan oleh orang yang berbeda. Setiap user diakses dengan menggunakan alamat email, dan 1 (satu) email hanya bisa dipergunakan untuk mengakses 1 (satu) user. Namun demikian, KPPN dapat membantu memfasilitasi/memberikan sosialisasi kepada satker/vendor tersebut.
Q: Bagaimana cara mengedit/mengganti pejabat pada masing2 role user, mengingat satker kami sudah berganti pejabat sejak user pertama kali didaftarkan?
A: Untuk perubahan pada user admin (satker) dapat ajukan permohonan pada KPPN, perubahan pada pejabat pengelola satker dapat dilakukan oleh admin Digipay satker
Q: Apakah dengan penggunaan Digipay menghilangkan kewajiban kuitansi bendahara? karena selama ini mau online ataupun offline tetap kuitansi bendahara diminta.
A: Tidak. Digipay membantu bendahara untuk membuat kuitansi bahkan SPBy secara otomatis untuk membantu pertanggungjawaban Bendahara terhadap pengeluaran kas
Q: Apakah satker BLU juga harus mendaftar digipay?
A: Seluruh satker yang memiliki/mengelola uang persediaan untuk belanja negara dapat menggunakan Digipay.
Q: Apakah CMS untuk setiap Satker yang rekening bendahara penerima dan bendahara pengeluaran satu bank hanya punya 1 CMS? Apakah bisa dipisahkan CMSnya?
A: User CMS dipisahkan sesuai wewenang user. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Himbara terkait.
Permasalahan Aplikasi
Q: Apakah sudah di akomodir potongan Pajak sesuai PMK nomor 231/PMK.03/2019 jika bertransaksi dengan KKP?
A: Aplikasi digipay telah mengakomodir algoritma perhitungan pajak berdasarkan PMK nomor 231/PMK.03/2019
Q: Mengenai biaya kirim dari daerah lain, apakah sudah diakomodir mekanismenya?
A: sudah diakomodir di Digipay002 V.2 yg sedang dalam proses testing. Biaya kirim akan otomatis ke harga total/akhir barang sehingga tidak menyulitkan untuk pertanggungjawaban
Q: Apakah sistem digipay juga menyediakan pengadaan jasa?
A: Ya, Digipay menyediakan pengadaan jasa. Ada empat kategori yang disajikan di DIgipay yakni Barang ATK, Snack, Jasa Katering, dn Jasa Lainnya (service BMN, pemeliharaan dll)
Q: Apa bedanya Bela Pengadaan LKPP dengan Sistem ini?
A: Sistem ini khusus untuk Uang Persediaan untuk merealisasikan perintah Presiden dan Menteri Keuangan yaitu memaksimalkan UMKM
Q: Untuk pembelian pulsa apakah bisa lewat aplikasi ini?
A: Belum bisa, karena masih terbatas pembelian barang. Namun tidak menutup kemungkinan ke depannya akan dikembangkan
Q: Apakah terdapat notifikasi ketika terdapat pengadaan? Karena sebagai user Pejabat pengadaan perlu melakukan negosiasi
A: Ada notifikasi setiap user.
Q: Terkait kode anggaran yang ada pada DIPA Satker digo
longkan per kegiaran, output, sub-kegiatan, dsb. Apakah Satker harus input semua kode akun anggarannya?
A: Ya. Akun diinut semua kemudian diupload sekaligus
Q: Di Portal Bela Pengadaan (markeptplace LKPP) sudah terdaftar otomatis Grab dan Gojek. Apakah di digipay bisa seperti itu?
A: Belum ada. Namun, sudah ada kurir yang disediakan sendiri. Kalau ingin mengirim barang lewat eksternal bisa koordinasi dengan vendor.
Q: Kalau ada revisi di POK , apakah akun di Marketplae akan langsung ada perubahan?
A: Tidak. Harus di-update. Kalau ada revisi bisa diubah dari superadmin di Satker. Kalau ada kendala di superadmin, bisa ke KPPN.
Permasalahan Vendor
Q: Untuk vendor, apakah rekening harus giro? Atau bisa menggunakan rekening tabungan bisnis misalnya?
A: Untuk Vendor, Dapat diregisterkan dengan jenis rekening apapun, baik Tabungan britama, britama bisnis, maupun giro. Hanya saja, untuk rekening vendor selain Giro, HANYA bisa dilakukan pembayaran menggunakan VA (Virtual Account)
Q: Apakah bisa ditambahkan fitur penambahan produk secara massal (bulk) untuk mempercepat pembentukan katalog dari sisi vendor
A: untuk fitur ini sudah dikembangkan dan sedang dalam proses testing
Q: Apakah perhitungan Pajak bisa dimunculkan sebelum transaksi diteruskan ke vendor, untuk memastikan estimasi biaya yg dikeluarkan untuk menghindari ketidak sesuai perhitungan pajak yang disampaikan ke vendor
A: Perhitungan pajak, dilakukan ketika telah dilakukan deal harga (setelah proses negosiasi) dengan vendor. kemudian barulah sistem melakukan kalkulasi berdasarkan algoritma perhitungan pajak yang ditetapkan.
Q: Jika terdapat informasi barang dipending, bagaimana proses di vendor
A: Barang bisa dipending ketika barang yang akan diterima oleh penerima barang, tidak sesuai dengan ekspektasi. ketika barang dipending, akan muncul notifikasi ke vendor yaitu (pesan karena apa & dan juga apa penyebabnya) kemudian vendor akan melakukan / menekan tombol kirim barang kembali ke Satker
Q: Bagaimana teknis terkait penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi seperti adanya perbedaan kualitas barang yg diterima, barang yang diterima tidak sesuai, dll?
A: User penerima barang dapat memeriksa kesesuaian jumlah, spek dan merk barang sebelum menyetujui barang diterima. Jadi apabila ada perbedaan kualitas user penerima barang bisa mengembalikan barang tersebut ke kurir atau langsung ke vendor dan pembayaran tidak dilakukan.
Q: Bagaimana jika vendor UMKM tidak memiliki rekening bank yang sama dengan rekening Bendahara? Karena ini sering terkendala pada pendaftaran vendor sehingga vendor tidak tertarik untuk mendaftar
A: Untuk saat ini pendaftaran masih mengacu pada rekening bendahara dan vendor terkait, Digipay multi payment platform maish dalam proses pengembangan.
Q: Apakah harga jual yang dicantumkan oleh vendor telah melalui validasi dari tim regulator digipay?
A: Harga tercantum merupakan sepenuhnya hak vendor, akan tetapi vendor/UMKM yang bergabung dengan Digipay selalu mencantumkan harga sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
Q: Apakah KKP sudah bisa dipakai untuk vendor dengan tabungan biasa? karena kebanyakan vendor UMKM berat menyetorkan jumlah tertentu untuk membuka giro
A: Untuk bergabung dengan Digipay dapat menggunakan rekening biasa namun pembayaran hanya bisa dilakukan via Virtual Account. Pembayaran lewat KKP saat ini masih harus menggunakan rekening giro. Pembukaan rekening giro bagi vendor dapat dilakukan dengan mengajak unit kerja bank setempat di daerah masing-masing.
Q: Apakah rekening vendor bukan atas nama vendor tersebut (misal koperasi namun nama rekenignya pribadi) apakah bisa?
A: Untuk Vendor dapat menggunakan nama rekening pribadi baik giro maupun bisnis, yang harus VA Satker.
Q: Jika vendor mau digunakan di 2 satker dengan virtual account yang banknya berbeda, misal saker A pakai BNI, satker B pakai BRI, apakah vendor perlu mendaftar 2 kali?
A: Betul