Ada kendala? Yuk, tanyakan langsung ke CSO KPPN Jakarta II melalui layanan KOVI-O.
Pertanyaan : Jika ada pajak maka disetorkan ke kas negara dan mendebetkan rekening kepada bank sebesar nilai netto ? artinya satker bayar tagihan KKP kurang dari tagihan ya?
Jawaban : Sejak dikeluarkannya PMK 213 tahun 2019 , transaksi KKP tidak lagi dikenakan pajak.
Pertanyaan : Mohon menjelaskan bagaimana alur penggunaan KKP untuk belanja yang diwajibkan dipotong PPh 23, terkait kapan waktu penyetoran pajak sehubungan batas waktu setor?
Jawaban :. Prinsip pengadaan menggunakan KKP adalah tanyakan dulu sebelum membeli.mohon menanyakan apakah terdapat surcharge atau tidak.Setelah itu mohon menanyakan mengenai bagaimana pajaknya. Untuk pembelian barang, apabila tidak terdapat surcharge , maka bisa langsung diproses.Namun Untuk jasa,Mohon ditanyakan mengenai bagaimana ketentuan perpajakannya baik mengenai Mekanisme Penyetoran(Akumulatif harian, mingguan ataupun bulanan) serta waktu penyetoran pajaknya.
Pertanyaan : Apakah setelah penggunaan KKP untuk pembayaran belanja kepada Supplier, bendahara sudah tidak diwajibkan untuk pungut, setor, dan lapor pajak?
Jawaban : Sesuai dengan PMK Nomor 231 Tahun 2019 Pasal 22, transaksi menggunakan KKP (pembelian barang dan jasa) Bendahara tidak wajib melaukan pungut, setor, dan potong pajak. Hal tersebut dikarenakan nilainya sudah termasuk pajak. Sehingga merchant yang akan melaporkan pajaknya. Namun, pada Pasal 23 Bendahara wajib melakukan pungut, setor, dan potong pajak untuk belanja jasa.
Pertanyaan : Apakah PPN juga tidak dibayarkan karena biasanya PPN dikenakan ke pembeli?
Jawaban : PPN dan PPH tidak perlu dibayarkan oleh satker, karena harga yang dibayarkan sudah termasuk PPN.
Pertanyaan : Belanja jasa, apabila ada kesalahan penghitungan nilai netto (PPh 23) karena lebih/kurang potong dan sudah terlanjur transaksi, bagaimana cara penyelesaiannya?
Jawaban : Jika perhitungan nettonya salah, berarti pembayarannya kurang. Kalo lebih ke penyedia maka penyedia kita mintain uang, kalo kurang kita akan tambahkan ke KKP melalui GUP KKP berikutnya dengan catatan nantinya tagihan di KKP dengan tagihan di bank berbeda. Kalo rekanannya lebih dan pemungutannya kurang nanti ditambahkan ke GUP KKP berikutnya, kalo pajaknya lebih maka menggunakan SPMKB melalui retristusi dan kompensasi.
Pertanyaan : KKP tidak boleh untuk transaksi valas, kalau untuk pembayaran langganan zoom apakah diperolehkan?
Jawaban : Ada beberapa indikator untuk penggunaan KKP, yaitu untuk biaya operasional dan biaya perjalanan dinas. Selain itu Penggunaan KKP hanya diperbolehkan untuk rupiah murni dan tidak boleh untuk valas, dikarenakan terdapat perbedaan selisih kurs pada saat dilakukan pembebanan.Oleh karena itu Penggunaan KKP untuk transaksi valas tidak diperbolehkan.
Pertanyaan : Untuk pembelian lisensi zoom biasanya harga yang tertera menggunakan valas kemudian dikonversi pada kurs hari berkenaan, apakah pembayarannya tidak bisa menggunakan KKP?
Jawaban : KKP menggunakan rupiah, jadi sebaiknya tidak menggunakan KKP karena untuk menghindari selisih kurs.
Pertanyaan : Pada saat penerbitan KKP dipergunakan untuk perjadin, kemudian diubah ke operasional. Apakah bisa? Bagaimana pencatatan pertanggungjawabannya?
Jawaban : Jika Satker pengguna Sakti tidak ada pengaruh, namun untuk pengguna SAS ada pengaruhnya. Sehingga harus menerbitkan kartu baru untuk belanja operasional. Jadi, pemegang KKP pengguna aplikasi SAS ada 2 jenis kartu yaitu untuk perjadin dan operasional, serta pertanggungjawabannya pun harus terpisah.
Pertanyaan : Apabila nama pada KKP masih nama pengguna lama yang telah mutasi, bagaimana alur mengubah dan mengupdate nama pemegang KKP?
Jawaban : Kirim surat resmi ke kantor BNI pusat (Divisi Bisnis Kartu) jelaskan alasan penutupan beserta nama dan nomor kartu, lalu penerbitan KKP baru dengan lampiran KTP, NPWP, dan formulir pengajuan penerbitan KKP baru.
Pertanyaan : Saya mau memanfaatkan KKP untuk belanja barang di bawah 50 juta (Belanja langsung) pengadaan di marketplace, Cuma PPK saya 23 orang, bagaimana pengaturannya?
Jawaban : Harus ada SOP Internal mengenai siapa saja yang membutuhkan KKP tersebut sesuai dengan kebutuhan PPK
Pertanyaan : Untuk charge pada mesin EDC vendor, bagaimana mempertanggungjawabkannya, mengingat hal tersebut diluar harga beli?
Jawaban : Semua Gratis , kecuali biaya untuk materai.Untuk Perjalanan dinas, akan dibebankan pada akun perjalan dinas. Sedangkan untuk materai akan dibebankan pada biaya perkantoran.
Pertanyaan : Apakah bisa belanja di lazada, tokopedia, dll dengan KKP untuk belanja operasional. Kelengkapan SPJnya bagaimana? BAST, BAP, dan kuitansinya bagaimana?
Jawaban : pelaksanaan pengadaan barang jasa tetap dilakukan seperti biasa, KKP hanya sebagai metode pembayaran. Untuk kuitansinya dapat menggunakan invoice sebagai BAST, BAP, dan kuitansi. BAST diakui ketika ada keterangan barang telah dikirim, BAP diakui ketika ada keterangan telah lunas dibayar.
Pertanyaan : Untuk PKS dengan perbankan apakah perlu untuk diupdate setiap tahun atau bisa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun anggaran? (Satker Setjen Kemenkeu)
Jawaban : PKS diupdate setiap tahun baik ada atau tidaknya perubahan karena terdapat masa berlaku sampai akhir tahun anggaran.
Pertanyaan : Kami pernah menggunakan KKP untuk belanja barang operasional kantor pada salah satu e-market place, dalam invoice terdapat biaya layanan. Apakah biaya layanan ini memang dapat dibebankan?
Jawaban : Yang dapat dibebankan hanya biaya materai, karena biaya layanan tersebut tidak ada di DIPA. Usahakan melakukan pembelian di market place yang tidak membebankan biaya layanan.
Pertanyaan : Ketika PKS belum diupdate, apakah KKP yang sudah beredar masih bias digunakan atau otomatis tertutup? ( Setjen Kemenkeu )
Jawaban : KKP masih bisa digunakan. PKS berlaku 1 tahun dan akan diperpanjang otomatis apabila tidak ada pemberhentian dari salah satu pihak.